Berita Viral
5 Fakta Viral Kasus Mutilasi di Sleman, Dipotong Jadi 65 Bagian hingga Pelaku Mengaku Terpaksa
Berikut sejumlah fakta mengenai viral kasus mutilasi seorang wanita di Sleman yang tubuhnya dipotong hingga 65 bagian.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Istimewa via TribunMuria dan TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
AI (35), wanita korban mutilasi yang ditemukan di penginapan dibawa ke rumah duka di Kampung Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Yogyakarta, Senin (20/3/2023).
" Info yang saya terima, yang laki-laki sempat laporan mau perpanjangan ke pegawai. Setelah itu langsung pergi," ujar Suranto.
Pelaku Ditangkap
Pelaku mutilasi A alias AI pada akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan dari Polresta Sleman dan Polda DIY.
Pelaku yang diketahui berusia 23 tahun ditangkap di Temanggung.
"(Sekarang) masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi. Yang jelas pelaku sudah ditangkap," kata Dir Reskrimum Polda DIY , Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (21/3/2023).
Pelaku ditangkap di rumah keluarganya tanpa adanya perlawanan.
Sejauh ini diyakini hanya ada pelaku tunggal dalam kasus ini. (TribunWow.com)