Breaking News:

Anak Pejabat Aniaya Remaja

Posting Foto Terbaru Anaknya, Jonathan Latumahina Ungkit Cuitan Lama soal Vonis Kekurangan

Ayah dari korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengunggah foto terbaru anaknya pada Minggu (19/3/2023).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Twitter/@seeksixsuck
Foto terbaru korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Minggu (19/3/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Jonathan Latumahina mengunggah foto terbaru anaknya yakni D pada Minggu (19/3/2023).

Dalam foto tersebut, D yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tengah tertidur dengan kondisi tangan kirinya memegangi pegangan tempat tidur.

Dikutip TribunWow dari Twitter @seeksixsuck, Jonathan dalam kolom captionnya menuliskan pesan bagaimana dirinya akan terus mencintai dan menyayangi D sepenuh hati.

Baca juga: Tak Beri Peluang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejati hanya Tawarkan Pihak D untuk Damai dengan AGH

"Kamu telah mengajarkan bapakmu tentang qadha dan qodar, kamu ajarkan tentang iman. Kamu ajarkan unconditional love, anakku.

Aku dan mamamu akan dampingi kamu terus, kamu gak sendiri sayang. Gak akan pernah."

Di bagian bawah foto anaknya, Jonathan menyertakan sebuah cuitan lamanya yang ditulis pada 23 Februari 2023 lalu atau tak lama setelah D dirawat seusai menjadi korban penganiayaan Dandy.

Pada cuitan lamanya itu, Jonathan menuliskan bagaimana dirinya akan tetap sayang kepada anaknya meskipun nantinya kondisi sang anak tidak bisa normal seperti sedia kala.

"Jika nanti kamu divonis akan ada kekurangan, bagiku kamu tetap utuh seperti sebelumnya. Tidak ada yang berkurang kasihku padamu," tulis Jonathan, 23 Februari 2023 lalu.

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga korban penganiayaan D (17) tegas menolak berdamai dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AGH (15).

Dilansir TribunWow.com, Kuasa Hukum keluarga D, Melissa Anggraeni menyayangkan adanya wacana restorative justice yang sempat diangkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

Pihak keluarga juga menilai penawaran penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi tersebut adalah hal yang tak masuk akal.

Baca juga: APA Akui Sempat Bertemu Mario Dandy Sebelum Penganiayaan D, tapi Bantah Jadi Pembisik: Ada Bukti

 

Foto kiri: foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023). Foto kanan: Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Foto kiri: foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023). Foto kanan: Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com dan Twitter)

"Kenapa kita bilang ini sangat tidak masuk akal, karena restorative justice ini hanyalah untuk tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya hanya Rp 2,5 juta," terang Mellisa dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (17/3/2023).

"Jadi tidak masuk akal kalau penganiayaan berat yang dialami D ini dengan ancaman sampai 12 tahun penjara ada wacana terkait restorative justice."

Menurut Melissa, restorative justice mungkin saja dilakukan jika ada pelaku anak yang dikenai ancaman pidana di bawah 7 tahun.

Sementara, AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy, juga dikenai ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, berbicara mengenai wacana restorative justice, atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17), saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, berbicara mengenai wacana restorative justice, atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17), saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mario Dandy Ngaku kepada Polisi Paham D Sudah Tak Sadar setelah Tendangan Pertama

"Ini kan tidak semua pelaku anak, kalau pun salah satunya ada pelaku anak, itu disebut dengan diversi. Itu pun terkait dengan ancaman pidana yang dibawah 7 tahun," terang Mellisa.

Mengingat fakta-fakta tersebut, ia pun menegaskan bahwa kemungkinan berdamai dengan pihak AGH maupun Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tertutup rapat.

Terutama setelah melihat kondisi D yang sudah hampir sebulan masih belum sadarkan diri.

"Sehingga kalau terkait dengan ancaman 12 tahun ini dengan penganiayaan berat, kami rasa itu (restorative justice -red) sudah tertutup, apalagi mengingat sudah 25 hari ini D di ruang ICU dalam perawatan intensif dan belum memiliki kesadaran secara kualitatif," lanjutnya.

Karenanya, pihak keluarga D menganggap wacana untuk melakukan restorative justice tersebut justru menyinggung pihaknya dan tidak menunjukkan empati.

"Sehingga tidak elok juga rasanya, tidak sangat berempati kepada pihak keluarga mewacanakan restorative justice, apalagi dua pelaku lainnya ini dewasa," tandasnya.

Adapun akan adanya penawaran restorative justice tersebut disampaikan Kajati DKI Jakarta seusai menjenguk D di RS Mayapada,Kamis (16/3/2023).

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda dikutip Kompas.com.

Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk melaksanakan restorative justice sepenuhnya ada di tangan pihak korban.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," tandasnya.

Baca juga: Viral Mario Dandy Diduga Pernah Kabur setelah Isi BBM, Pihak SPBU hingga Polisi Ungkap Fakta Berikut

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Keluarga Tolak Jalur Damai

Melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, Rabu (22/2/2023), ayah D, Jonathan Latumahina, menyatakan sikapnya atas penganiayaan pada sang anak.

Ia menolak menempuh jalan damai dan akan terus memproses kasus tersebut melalui jalur hukum.

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor, kawal kasus ini," tulis Jonathan.

Baca juga: Anaknya Viral Hajar Orang dan Pamer Harta di Medsos, Pejabat DJP Jaksel Dipanggil Kemenkeu

Ia kemudian membeberkan bahwa keluarga pelaku telah datang ke rumahnya untuk minta maaf.

Meski telah memberikan pengampunan, namun Jonathan tetap kukuh mempolisikan MDS dan rekannya.

Apalagi mengingat kondisi David yang hingga saat ini masih dalam keadaan koma di rumah sakit.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini David belum siuman."

"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tandasnya.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Mario Dandy Sengaja Sebarkan Video Penganiayaan, Dikirim ke 3 Orang

Unggahan Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina terkait penganiayaan terhadap anaknya, David, oleh putra pejabat DJP Jaksel, Mario Dandy Satriyo, Rabu (22/2/2023).
Unggahan Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina terkait penganiayaan terhadap anaknya, David, oleh putra pejabat DJP Jaksel, Mario Dandy Satriyo, Rabu (22/2/2023). (Twitter @seeksixsuck)

Tolak Biaya RS

Senada dengan hal ini, juru bicara keluarga D, M Rustam menyebut pihaknya menutup rapat-rapat pintu damai dengan Mario.

"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya," ucap Rustam, dikutip dari Kompas.com.

"Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu."

Kendati demikian, keluarga D telah menerima permohonan maaf keluarga Mario yang datang langsung ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Namun, kata Rustam, keluarga D menolak menghentikan proses hukum yang masih berjalan.

Selain itu, keluarga D juga menolak bantuan biaya rumah sakit dari keluarga Mario.

Rustam menyebut keluarga akan menanggung sendiri biaya rumah sakit untuk perawatan D.

"Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya RS, tetapi keluarga menolak," ucap Rustam.

"Keluarga memutuskan untuk menanggung seluruh biaya RS seorang diri." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jonathan LatumahinaMario DandyKorbanPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved