Berita Viral
Viral Wanita Tagih Utang Rp 26 Juta via Facebook Malah Terancam Penjara dan Dituntut Rp 750 Juta
Viral di media sosial kisah seorang wanita asal Malang, Jawa Timur, yang kini terancam dipenjara dan denda karena menagih utang via Facebook.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM – Viral di media sosial kisah seorang wanita asal Malang, Jawa Timur, yang kini terancam dipenjara karena menagih utang via Facebook.
Tak hanya terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, wanita bernama Dian Patria Arum Sari itu juga terkena tuntutan Rp 750 juta.
Padahal uang yang ia tagih Rp 26 juta, dan penagihan via Facebook ini dilakukan setelah pemilik utang, selalu mengelak saat diminta membayar utangnya.
Baca juga: Kapolda Kalsel Usut Viral Pemuda Tewas seusai Disuruh Dorong Motor oleh Polisi, Ada Kekerasan?
Kronologi
Dikutip dari TribunJateng, awalnya teman Dian berinisial WD datang kepadanya berniat meminjam uang yang akan digunakan untuk usaha ayam petelur.
Meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, WD lantas memberikan jaminan berupa satu unit mobil.
Namun saat itu, Dian mencurigai rekannya tersebut.
Hal ini lantaran surat-surat mobil yang digunakan sebagai jaminan itu diketahui bukan atas nama WD.
Kemudian, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan tersebut.
Mereka beralasan mobil yang dibawa WD itu sudah tiga bulan tak dikembalikan.
Sejak saat itu, WD lantas tak diketahui lagi keberadaannya hingga tak lagi bisa dihubungi.
Baca juga: Cerita di Balik Viral Aksi Pengendara Mobil Bantu Buka Jalan untuk Ambulans, Sebut Murni Ingin Bantu
Tak berhenti sampai di situ saja, dua pekan setelahnya Dian didatangi oleh pemilik asli mobil tersebut.
Pemilik mobil itu berniat untuk meminta mobilnya kembali.
Diketahui, mobil tersebut ternyata selama ini dibawa oleh BPA dan telah digadaikan selama beberapa bulan.
Dian akhirnya melaporkan BPA dan WD ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
Namun, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena WD tak bisa dihadirkan.
Geram dengan permasalahan yang tak kunjung usai, Dian lantas menagih utang ke BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.
Dengan adanya komentar tersebut, DIPR merasa malu hingga menyebabkan usahanya bangkrut.
Baca juga: Viral ASN di Gowa Diduga Aniaya Penjual Kue Gegara Tak Diberi Utang, Sudah Berkali-kali Dilakukan
Untuk itu DIPR melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Seharusnya, Dian telah divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan.
Meski begitu, Dian menyebut harus menagih via Facebook karena BPA selalu mengelak.
"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut."
“Tapi kan saya memang menagih uang saya."
“Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," kata Dian.
Dikutip dari SuryaMalang.com, Dian yang kini dituntut denda lebih besar dari uang yang dipinjamkan kepada temannya itu berharap agar hakim memvonis dirinya tak bersalah.
Dian menyebut memiliki segala bukti terkait kasusnya itu.
Bahkan, Dian juga telah menyiapkan berbagai surat perjanjian utang piutang yang ada.
"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," ujar Dian.
Dian juga menyangkal disebut telah telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?," tegas Dian.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJateng/M Syofari Kurniawan) (SuryaMalang.com/Lu’lu’ul Isnainiyah)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita asal Malang Dituntut Rp 750 Juta Usai Tagih Utang Via Facebook, Pemilik Utang Selalu Mengelak
Sumber: Tribunnews.com
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|