Berita Viral
Akhir Kasus Mobil TNI Tabrak HRV, Korban Mau Damai setelah Diberi Ganti Rugi meski Tak Sepadan
Viral aksi protes wanita pengendara mobil HRV seusai mobilnya ditabrak anggota TNI dan hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial mobil HRV yang dikendarai seorang wanita berinisial D ringsek ditabrak mobil dinas TNI di flyover Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023).
Dilansir TribunWow.com, kejadian ini viral setelah D menuliskan cuitan pada akun Twitter @delimaalma, Senin (13/3/2023).
D melayangkan protes karena pengemudi mobil dinas TNI hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 juta.
Padahal kerusakan yang dialami mobil D cukup parah sehingga menghabiskan lebih banyak uang.
Baca juga: Viral 2 Oknum TNI Akui Jadi Kurir Narkoba, Pertaruhkan Nasib dan Karier demi Rp 2 Juta Per Bungkus
Kejadian itu bermula ketika D mengerem mobil secara mendadak karena mobil Sedan di depannya mengurangi kecepatan.
Namun seketika dari belakang mobil D ditabrak mobil Xpander Cross berwarna hijau tua berpelay dinas TNI 14-03 yang dikemudikan Pratu KJ.
Setelah kejadian, D langsungmelapor ke Kodam Jaya terkait kecelakaan dan ganti rugi yang tidak sepadan.
Dihubungi terpisah, Panglima Kodam Jaya Mayjen Untung Budijarto membenarkan mobil XPander itu merupakan mobil dinas TNI.
Menurutnya, mobil diut dimiliki seorang pejabat utama Kodam Jaya.
"Iya itu sopirnya pejabat Kodam Jaya, Pratu Kevin Julian. Dalam perjalanan mengambil baju pimpinannya di rumah," terang Untung, dikutip dari Kompas.com.
Untung mengaku sudah meminta jajarannya untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Viral Oknum TNI Ancam Pengemudi Sienta dengan Senjata Tajam Berujung Damai, Berikut Kronologinya
Setelah kasus bergulir, D dan Pratu KJ akhirnya menjalani mediasi di Polisi Militer Kodam Jayakarta.
Berdasarkan hasil mediasi, keduanya sepakat untuk berdamai.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Indra Wirawan.
Dalam perdamaian, Pratu KJ menandatangani surat perjanjian pembayaran ganti rugi kepada D.