Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sambil Saksikan Korban Lakukan Sikap Taubat, AGH Sempatkan Diri Merokok Posisi di Depan D

Terungkap pelaku AGH (15) yang masih di bawah umur ternyata sempat merokok ketika menyaksikan korban D diplonco oleh Mario Dandy.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv
AGH (15) ternyata sempat merokok saat melihat korban D dalam posisi sikap taubat. 

TRIBUNWOW.COM - AGH (15) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum tampak digantikan oleh pemeran pengganti saat dilakukan proses rekonstruksi kasus di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023).

Dalam kasus rekonstruksi tersebut hadir dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, dalam rekonstruksi tersebut ditampilkan momen AGH menyempatkan diri merokok.

Baca juga: Minta AGH Hapus Bukti, Mario Dandy Disebut Ingin Lolos Seorang Diri, tapi Korbankan sang Pacar?

AGH diketahui menyalakan rokok ketika korban D dalam posisi sikap taubat atas perintah Dandy.

"Jadi pada saat korban sikap taubat, itu ada adegan anak AG mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu menyalakan rokok," ujar penyidik polisi yang memimpin proses rekonstruksi.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, rokok yang dikonsumsi oleh AGH adalah rokok milik sendiri atau pribadi.

AGH sendiri telah resmi ditahan oleh polisi pada Rabu (8/3/2023) seusai diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dilansir TribunWow.com, AGH ditahan seusai turut menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi alasan menahan AGH.

Seperti diberitakan, AGH sebelumnya tak ditahan karena masih di bawah umur.

Baca juga: Mario Dandy Stres Diduga Rasakan Perbedaan Drastis Tinggal di Penjara setelah Terbiasa Hidup Mewah

Penampakan proses rekonstruksi kasus Mario Dandy Satriyo yang digelar di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023).
Penampakan proses rekonstruksi kasus Mario Dandy Satriyo yang digelar di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). (YouTube Kompastv)

Menurut Hengki, alasan pertama yakni karena ancaman pidana yang disangkakan pada AGH lebih dari lima tahun.

Alasan kedua yakni polisi khawatir AGH akan melarikan diri, merusak barang bukti atau kembali melakukan tindak pidana.

"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ungkapnya. 

Selain itu, Hengki menyebut ada alasan khusus penahanan AGH.

Dalam kasus viral ini, penyidik mempertimbangkan status AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mario DandyJakarta SelatanKorbanPelaku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved