Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Saksi Mata Ungkap Sikap AGH hingga Mario Dandy saat di TKP: Enggak Ada Air Muka Sedih
Menurut keterangan saksi mata, Mario Dandy hingga AGH terlihat tidak sedih ketika korban D dihajar secara sadis.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - AGH (15) dan Shane Lukas (19) diketahui hanya diam saja ketika Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap korban D.
Bahkan tidak ada upaya dari AGH dan Shane Lukas untuk melerai ataupun meminta tolong untuk menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini disampaikan oleh Muannas Alaidid selaku kuasa hukum dari saksi N dan R.
Baca juga: Terkuaknya Sosok APA Mantan Pacar Mario Dandy, Viral seusai Dituduh Bongkar Rahasia AGH dan D
N sendiri merupakan ibu dari teman korban D yang kediamannya dekat dari tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat kejadian, N sempat melihat dari lantai 2 balkon rumahnya ada orang yang tergeletak.
N lalu berteriak 'woi setop' ke arah Dandy.
Kemudian N dan suaminya turun menuju ke TKP lalu terkejut melihat orang yang tergeletak ternyata adalah D.
"N kaget ternyata orang yang tergeletak itu adalah teman anaknya," kata Muannas.
Menurut keterangan saksi N, tidak ada upaya untuk menolong korban dari AGH hingga Shane.
"Posisi mereka itu dipastikan tidak sedang menolong korban anak D," ujar Muannas.
"Jadi enggak ada teriakan minta tolong atau enggak ada air muka sedih," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, lewat akun Twitternya, Jonathan Latumahina mencuitkan sejumlah statement dari seorang lawyernya bernama Melissa Anggraini yang membahas kasus viral penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D.
Cuitan ulang tersebut diunggah oleh Jonathan Latumahina pada akun Twitternya @seeksixsuck, Sabtu (4/3/2023).
Dikutip TribunWow, satu dari beberapa cuitan ulang yang diposting oleh Jonathan Latumahina terkait sikap keluarga pelaku yang tiba-tiba tampil di depan publik, satu di antaranya adalah keluarga AGH (15) yang merupakan pacar dari Mario Dandy.
Baca juga: Bantahan Keluarga Petinggi GP Ansor saat D Dituduh Lecehkan Pacar Mario Dandy, Akui Punya Bukti Kuat
Mellisa mempertanyakan apa alasan para pelaku mengubah keterangan awal mereka di saat yang bersamaan.
"Hampir di waktu yang bersamaan semua pihak dari para pelaku merubah keterangan mereka sebelumnya, saling tuding dan saling serang, bahkan ada yg menyudutkan anak korban yang sampai saat ini masih belum sadarkan diri, jika keterangan awal itu tidak benar, apa yg saat ini benar?" tulis @MellisA_An.
Sebagai informasi, kakak AGH yakni IY pada Jumat (3/3/2023) melakukan wawancara eksklusif bersama YouTube Najwa Shihab dan menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan Dandy kepada D.
Dalam wawancara tersebut, IY menegaskan bahwa adiknya yakni AGH sama sekali tidak menghendaki Dandy untuk menganiaya D.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya diberitakan, perwakilan keluarga sekaligus kakak AGH, IY membeberkan kronologi penganiayaan pada mantan pacar sang adik, D (17) pada Senin (20/2/2023), dari sudut pandang AGH.
Ia pun membenarkan bahwa AGH ikut merekam aksi kekerasan Mario Dandy meski atas permintaan dari tersangka Shane Lukas alis S (19).
Diketahui, dari video yang kini beredar, Mario Dandy terlihat menghajar D dengan menendang keras dan memukuli bagian kepalanya.
Mario Dandy mengaku marah akibat mendapat aduan ada perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan D pada AGH.
Adapun detik-detik penganiayaan tersebut direkam melalui ponsel Mario Dandy oleh Shane Lukas.

Baca juga: Viral Isu Pelecehan AGH Pacar Mario Dandy Dibantah Sosok Ini, D Malah Diduga Sempat Diancam Ditembak
Namun rupanya, AGH yang kini ditetapkan berstatus anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku, ikut melakukan perekaman.
"Yang merekam di sini adalah S menggunakan HP dari MDS. Kemudian saat akhir-akhir video, si S seperti mengoper HP dari MDS, karena S ingin menghampiri korban," beber IY dikutip kanal YouTube Najwa Shihab, Jumat (3/3/2023).
"Jadi karena S ingin maju ke depan, maka handphonenya diberikan kepada AGH. AGH di sini refleknya menerima saja, karena dia syok."
IY lantas meluruskan bahwa AGH sama sekali tidak tertawa melihat D dianiaya seperti yang dinarasikan di media sosial.
Ia justru diklaim merasa syok dan ketakutan melihat D dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.
"Kemudian yang lumayan banyak disinggung adalah suara seperti tertawa, bahwa sebenarnya tidak ada yang tertawa dari pihak AGH," terang IY.
"AGH di situ sama sekali tidak tertawa dan tidak menunjukkan ekspresi senang, malah sebaliknya dia takut, refleknya mengalihkan pandangan."
"Makanya ketika diberikan handphone dia terima-terima aja."
Bukti bahwa AGH merasa syok saat melakukan perekaman adalah saat ia terkejut ketika ibu dari rekan D berteriak dan menghentikan perkelahian tersebut.
"Kemudian ketika di detik-detik akhir, ibu dari saksi R, yaitu saksi N, berteriak. Jadi setelah teriakan 'Woy!', dari Ibu R ini, AGH tersentak, tersadar dari syoknya, dan respon pertamanya adalah mematikan handphone tersebut," tandasnya.
AGH Ditetapkan Pelaku
Pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).
Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.
Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.
Baca juga: Pengacara AGH Klarifikasi Isu Selfie di Atas Tubuh Korban: Apabila Betul Pasti Fotonya Sudah Beredar
Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.
Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.
Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Pilih Main Hakim Sendiri, Mario Dandy Murka Dengar Pengakuan Sepihak AG soal Pelecehan: Dia Digituin
Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran D yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.
"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.
Adapun dalam pasal tersebut, memuat mengenai penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Namun, AGH tak bisa ditahan lantaran ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mencegah hal tersebut.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dikutip TribunJakarta.com.
Terkait hal ini, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan perlunya tiga alasan objektif untuk melakukan penahanan pada anak di bawah umur.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," terang Sofyan.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjutnya.(TribunWow.com)