Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Bantahan Keluarga Petinggi GP Ansor saat D Dituduh Lecehkan Pacar Mario Dandy, Akui Punya Bukti Kuat
Keluarga D (17) buka suara soal tuduhan pelecehan seksual terhadap kekasih Mario Dandy (20), AGH (15).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga D(17) membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15).
Dilansir TribunWow.com, perwakilan keluarga, Alto Luger mengatakan pihaknya memiliki bukti chat WhatsApp antara D dan AGH sebelum penganiayaan terjadi.
Dalam percakapan tersebut, menurut Alto, tak ada pembahasan soal pelecehan seksual.
Baca juga: Ternyata Cleaning Service, Pemilik Rubicon Mario Dandy Dikabarkan Kerja di Inafis Mabes Polri
Karena itu, ia tegas membantah tuduhan tersebut.
"Berita yang beredar di masyarakat bahwa David melakukan pelecehan dan itu dikembangkan oleh beberapa akun itu sama sekali kita tidak temukan dalam percakapan di HP David dan HP A," ujar Alto, dikutip dari TribunJakarta.
"Sampai dengan hari ini, kami yakin bahwa itu (pelecehan seksual) tidak ada."
Tak tinggal diam, Alto mendesak polisi memeriksa pihak yang mencuatkan isu pelecehan seksual itu sebagai saksi.
"Kalau memang ada masyarakat terutama akun-akun itu yang mengatakan bahwa oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak David, kita akan panggil untuk jadi saksi, kami akan panggil," ungkapnya.
"Karena sampai dengan saat ini pihak keluarga sangat yakin, dan kami tahu bahwa HP punya David tidak ada isi itu."

Baca juga: Tahan Tangis, Sri Mulyani Bahas Kasus Rafael Ayah Mario Dandy: Selama Ini Sudah Kita Coba Perbaiki
AGH Resmi Jadi Pelaku
Pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).
Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.
Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.
Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Viral Video Siswa SMK di Samarinda Ngamuk dan Ancam Guru Pakai Parang Panjang, Begini Kronologinya