Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Saksi Mata Ungkap Sikap AGH hingga Mario Dandy saat di TKP: Enggak Ada Air Muka Sedih
Menurut keterangan saksi mata, Mario Dandy hingga AGH terlihat tidak sedih ketika korban D dihajar secara sadis.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Makanya ketika diberikan handphone dia terima-terima aja."
Bukti bahwa AGH merasa syok saat melakukan perekaman adalah saat ia terkejut ketika ibu dari rekan D berteriak dan menghentikan perkelahian tersebut.
"Kemudian ketika di detik-detik akhir, ibu dari saksi R, yaitu saksi N, berteriak. Jadi setelah teriakan 'Woy!', dari Ibu R ini, AGH tersentak, tersadar dari syoknya, dan respon pertamanya adalah mematikan handphone tersebut," tandasnya.
AGH Ditetapkan Pelaku
Pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).
Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.
Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.
Baca juga: Pengacara AGH Klarifikasi Isu Selfie di Atas Tubuh Korban: Apabila Betul Pasti Fotonya Sudah Beredar
Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.
Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.
Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Pilih Main Hakim Sendiri, Mario Dandy Murka Dengar Pengakuan Sepihak AG soal Pelecehan: Dia Digituin
Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran D yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.
"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.
Adapun dalam pasal tersebut, memuat mengenai penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.