Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Korban Mario Dandy Mulai Sadar Terekam Kepalkan Tangan, Ayah D: Aku Tahu Kamu Marah tapi Sudah Cukup
Jonathan Latumahina mengunggah video terbaru perkembangan kesehatan sang anak yakni D seusai dianiaya oleh Mario Dandy.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter/@seeksixsuck
Video terbaru menampilkan kondisi D yang mulai menunjukkan kesadaran, Selasa (7/3/2023).
Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (TribunWow.com)