Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Korban Mario Dandy Mulai Sadar Terekam Kepalkan Tangan, Ayah D: Aku Tahu Kamu Marah tapi Sudah Cukup

Jonathan Latumahina mengunggah video terbaru perkembangan kesehatan sang anak yakni D seusai dianiaya oleh Mario Dandy.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter/@seeksixsuck
Video terbaru menampilkan kondisi D yang mulai menunjukkan kesadaran, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Dua minggu telah berlalu semenjak korban D viral dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Pada Selasa (7/3/2023) viral sebuah video menampilkan kondisi terbaru D yang mulai sadar meskipun belum sepenuhnya terjaga.

Dikutip TribunWow, video terbaru D diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina lewat akun Twitternya @seeksixsuck.

Baca juga: Jonathan Latumahina Ingin Anaknya Segera Beri Kesaksian soal Mario Dandy Cs: Bongkar Semua Fitnah

Dalam video tersebut tampak tubuh D menggeliat bergerak-gerak.

Ekspresi wajahnya menunjukkan sedih, sakit sekaligus marah.

D bahkan sempat terekam mengepalkan tangannya yang kemudian digenggam oleh Jonathan.

Jonathan yang berada di sisi D meminta anaknya agar terus sabar, istigfar.

"Tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu, aku tahu kamu lagi marah tapi sudah cukup, istigfar," kata Jonathan.

"Jangan marah-marah, sudah istigfar," ujarnya.

Dalam kolom captionnya, Jonathan menjelaskan bahwa kesadaran anaknya semakin membaik meskipun belum sepenuhnya normal.

"Saat ini d sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak." tulis Jonathan.

Sindiran Ayah Korban

Petinggi GP Ansor sekaligus ayah D (17), Jonathan Latumahina buka suara soal perkembangan kasus penganiayaan anaknya.

Dilansir TribunWow.com, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini terancam 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane Lukas juga dijerat pasat berlapis karena dianggap ikut merencanakan penganiayaan D.

Kolase foto Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap D. Mario Dandy diketahui merupakan putra dari pejabat DJP yang hartanya mencapai Rp 56 miliar.
Kolase foto Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap D. Mario Dandy diketahui merupakan putra dari pejabat DJP yang hartanya mencapai Rp 56 miliar. (Kolase YouTube Kompastv dan Twitter)

Baca juga: Pernah Pacaran dengan Mario Dandy, Saksi APA Diduga Ingin Hubungan Asmara AGH Kandas

Sementara itu, kekasih Mario Dandy, AGH (15) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku.

AGH tak ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Menanggapi naiknya status ketiganya, Jonathan pun menuliskan cuitan singkat pada akun Twitter @seesixsuck, Kamis (2/3/2023).

"Selamat menikmati," tulis Jonathan.

Sementara itu, polisi telah mengungkap fakta terbaru kasus penganiayaan yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada teriakan 'free kick' atau tendangan bebas saat Mario Dandy menganiaya D.

Hal itu diungkapkan Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023).
Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023). (Twitter @seeksixsuck, YouTube KOMPAS TV)

Baca juga: Jokowi Sindir Gaya Hidup Mewah Pejabat yang Disorot Buntut Kasus Mario Dandy: Pantas Rakyat Kecewa

Tendang 3 Kali Kepala D

Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.

Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.

Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.

"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.

"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."

Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.

Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.

Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.

Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mario DandyPenganiayaanViralBerita ViralGP Ansor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved