Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jonathan Latumahina Ingin Anaknya Segera Beri Kesaksian soal Mario Dandy Cs: Bongkar Semua Fitnah
Jonathan Latumahina tak sabar ingin anaknya segera siuman untuk memberikan kesaksian terkait kasus Mario Dandy Satriyo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seluruh orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan D selaku putra dari Jonathan Latumahina kini telah dinyatakan bersalah yakni mulai dari Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15).
Jonathan Latumahina meyakini para pelaku kini tidak akan bisa beristirahat dengan tenang.
Dikutip TribunWow dari Twitter @seeksixsuck, Jumat (3/3/2023), Jonathan Latumahina juga seolah tak sabar ingin anaknya yakni D segera buka suara membongkar fitnah dalam kasus Mario Dandy.
Baca juga: Sosok Pemilik Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Penerima BLT dan Disebut Kerja di Inafis Polri
Pernyataan ini dicuitkan oleh Jonathan lewat akun Twitternya.
Jonathan juga mencap Mario Dandy dan pelaku lainnya sebagai gerombolan pemuja harta.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Jonathan:
"Mereka yang nyakitin kamu sekarang pada susah tidur, disaat kamu bentar lagi bangun. Kusiap sambut bangunmu dengan langkah gagah dan bongkar semua fitnah dan omong kosong gerombolan pemuja harta ini nak!"
Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.
Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.
Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.
Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Pilih Main Hakim Sendiri, Mario Dandy Murka Dengar Pengakuan Sepihak AG soal Pelecehan: Dia Digituin
Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran D yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.
"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.