Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sebelum Viral, KPK Sebut sudah Laporkan LHKPN Milik Ayah dari Mario Dandy ke Kemenkeu di Tahun 2020

KPK buka suara soal viralnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik ayah dari Mario Dandy yang kini menjadi pusat sorotan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompas TV
Ayah Mario Dandy Satrio (20), Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara soal viral aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak. Ia pun mengaku siap buka-bukaan soal harta yang dimilikinya. 

Ayah Mario Dandy Minta Maaf

Ayah Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara soal viral aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak.

Dilansir TribunWow.com, Rafael yang merupakan pejabat pajak menyerahkan semua proses hukum terhadap Mario kepada pihak kepolisian.

Menurut Rafael, tindakan yang dilakukan Mario memang tak bisa dibenarkan.

Ia pun meminta maaf kepada korban,DA (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Baca juga: Viral Nasib Mario yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Keluarga Korban sampai Tolak Bantuan Biaya RS

"Dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada mas DA dan keluarga besar bapak Jonathan," ungkap Rafael, dikutip dari Tribunnews.

"Keluarga Besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam."

Rafael menegaskan penganiayaan yang dilakukan Mario tak ada sangkutpautnya dengan institusi.

Karena itu, ia menyebut Mario siap menanggung risiko perbuatannya.

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Viral Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Di sisi lain, buntut dari perbuatan Mario, kekayaan Rafael turut menjadi sorotan.

Bahkan, sejumlah pihak mengaku terkejut menilai harta fantastis yang dimiliki Rafael.

Terkait hal itu, Rafael mengaku siap buka-bukaan soal kekayaan yang dimilikinya.

"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya terkait bentuk pertanggungan jawab saya siap, siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," ungkap Rafael.

"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," sambungnya.

Sebagai informasi, Rafael dikabarkan memiliki kekayaan sebesar Rp 56 miliar.

Kekayaan tersebut tercantum dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Kekayaan Rafael meliputi sederet kendaraan mewah.

Namun, mobil Rubicon yang dikendarai Mario ketika melakukan penganiayaan tak tercantum di LHKPN.(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPNMario DandyDirektorat Jenderal Pajak (DJP)Rafael Alun Trisambodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved