Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Reaksi Mahfud MD hingga Pengamat soal Kasus Viral Mario Dandy, Harta Rafael Alun Dinilai Tak Wajar
Menko Polhukam Mahfud MD turut buka suara soal viral kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo (20).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus viral penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD meminta kasus penganiayaan ini diusut tuntas.
Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (24/2/2023), tak ada kata damai dan maaf dalam hukum pidana.
Terlebih, kasus penganiayaan ini mengakibatkan korban, DA (17) tak sadarkan diri hingga kini.
Baca juga: Nasib Pacar Mario Dandy, Polisi Gali Obrolan yang Picu Penganiayaan pada Anak Pengurus GP Ansor
Sebagai informasi, DA merupakan anak pengurus GP Ansor bernama Jonathan.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana.
Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," tulis Mahfud.
Buntut perbuatan Mario Dandy, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo pun kini dipecat dari jabatannya.
Bahkan kini sejumlah pihak mempertanyakan kekayaan Rafael Alun.
Pasalnya, Rafael Alun tercatat memiliki kekayaanRp 56,10 miliar.
Sebelum dipecat, ia merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambung Mahfud.

Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya
Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai kekayaan Rafael Alun perlu dilacak.
Ray menganggap total kekayaan Rafael Alun tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya.
"Sumber kekayaannya perlu dilacak. Nampak tidak sepadan dengan jabatan yang diembannya," ujar Ray.
"Artinya, ada sumber pemasukan lain selain dari pemasukan jabatan yang diembannya. Apa kiranya?"
Ray menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang berhak melacak kekayaan Rafael Alun tersebut.
Pasalnya, kata dia, masyarakat umum tidak diberi kewenangan melakukan pelacahakan kekayaan seperti itu.
"Sudah saatnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak semata laporan administratIf belaka," ucap Ray.
"Sudah harus jadi patokan untuk menelisik hasil kekayaan dan sumber kekayaan pejabat negara."
Baca juga: Viral Pernyataan SMA Taruna Nusantara Sebut Mario Dandy Bukan Alumni, Ternyata Putus Sekolah
Perekam Video Jadi Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap DA (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.
Dilansir TribunWow.com, selain pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, rekannya berinisial SLRPL (19) diduga ikut berperan aktif.
Selain merekam penganiayaan yang dilakukan, SLRPL diduga ikut memanas-manasi pelaku untuk menghajar korban.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (23/2/2023) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.
Menurut kesaksian, SLRPL ikut menemani Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) saat melakukan penganiayaan.
Baca juga: Viral Maki Polisi, 3 Debt Collector Jadi Bulan-bulanan Aparat: Kemarin Gagah Sekarang Terbirit-birit
Pemuda tersebut bahkan merekam kejadian penganiayaan dan diduga melakukan provokasi terhadap pelaku.
"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," tutur Ade Ary.
Selain melakukan pembiaran, SLRPL juga terlibat perundungan dengan mencontohkan sikap tobat agar ditirukan korban.
Ia memeragakan gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," terang Ade Ary.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, SLRPL disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (TribunWow.com)