Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mahfud MD Akui Sudah Lihat Video Anak Pejabat DJP Aniaya Remaja: Kok Bisa Punya Anak Kayak Gini
Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari soal viral video penganiayaan yang dilakukan oleh anka pejabat DJP Mario Dandy.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Akibat penganiayaan tersebut, korban kini menderita luka serius di bagian wajah sebelah kanan.
Kini korban tengah dirawat di rumah sakit (RS) Medika.
Dalam cuitan yang viral di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut ikut berkomentar.
Yustinus menegaskan, kasus yang viral tersebut tidak ada hubungannya dengan instansi pemerintah.
"Kami juga menghaturkan terima kasih utk berbagai informasi yg disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dg institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," tulis Yustinus.
"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dg para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Viral Polisi Dibentak Debt Collector, Pemilik Mobil Sudah Diincar hingga Bayar Rp 267 Juta
Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan komplek.
“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (TribunWow.com/Anung)