Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Viral Kasus Anak Pejabat DJP, Dirjen Pajak Yakin Lebih Banyak Pegawai yang Jujur

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan pernyataan resmi terkait kasus pemukulan dan pamer harta yang dilakukan oleh seorang anak pejabat DJP.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Twitter @DitjenPajakRI
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan pernyataan terhadap kasus Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) yang merupakan anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah melakukan penganiayaan sekaligus memamerkan harta kekayaannya di akun medsosnya. 

"Kami juga menghaturkan terima kasih utk berbagai informasi yg disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dg institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," tulis Yustinus.

"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dg para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," lanjutnya.

Sosok yang disebut-sebut sebagai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang viral di media sosial.
Sosok yang disebut-sebut sebagai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang viral di media sosial. (Kompastv)

Baca juga: Kronologi Viral Polisi Dibentak Debt Collector, Pemilik Mobil Sudah Diincar hingga Bayar Rp 267 Juta

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).

Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan komplek.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralPenganiayaanDirektorat Jenderal Pajak (DJP)Suryo UtomoGP AnsorJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved