Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Viral Kasus Anak Pejabat DJP, Dirjen Pajak Yakin Lebih Banyak Pegawai yang Jujur
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan pernyataan resmi terkait kasus pemukulan dan pamer harta yang dilakukan oleh seorang anak pejabat DJP.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan pernyataan terhadap kasus yang kini tengah viral di media sosial (medsos).
Seperti yang diketahui, Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) yang merupakan anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah melakukan penganiayaan sekaligus memamerkan harta kekayaannya di akun medsosnya.
Dilansir TribunWow, Suryo merasa khawatir sikap keluarga pejabat DJP ini akan berpengaruh buruk terhadap citra pegawai yang lain.
Baca juga: Viral Pamer Kemewahan di Medsos, Rubicon Milik Anak Pejabat DJP Jaksel Ternyata Nunggak Pajak
Dalam pernyataannya, Suryo awalnya menyatakan rasa prihatinnya dan berkomitmen penuh untuk mendukung proses hukum.
"Apabila diperlukan kami siap bekerja sama," tegas Suryo, Kamis (23/2/2023).
Suryo kemudian menyatakan bahwa dirinya mengecam gaya hidup hedonisme alias mewah, aksi pamer harta serta kekerasan yang dilakukan baik oleh pegawai DJP maupun keluarga pejabat DJP.
"Dapat menggerus kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif terhadap seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang berjumlah lebih dari 45 ribu pegawai," papar Suryo.
Menurut keterangan Suryo, lebih banyak pegawai DJP yang berintegritas dan berkomitmen tinggi terhadap pekerjaan.
Ayah Mario sendiri diektahui akan dipanggil oleh Kementerian Keuangan RI.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo lewat akun Twitter miliknya @prastow, Rabu (22/2/2023).
Yustinus menyampaikan sikap Kemenkeu terhadap kasus yang kini menjerat Mario.
Dalam press release Kemenkeu, tertera poin bahwa Kemenkeu RI akan memanggil ayah Mario.
"Ijin menyampaikan sikap Kementerian Keuangan terkait tindak kekerasan yg dilakukan oleh anak pegawai Ditjen Pajak. Kami mengecam kekerasan dan gaya hidup mewah/suka pamer: Demi menjaga integritas, dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Terima kasih utk atensi dan aspirasi," tulis Yustinus.
Berikut enam poin yang disampaikan oleh Kemenkeu RI dalam siaran persnya:
1. Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut.
2.Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
3.Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
4.Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
5.Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
6.Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Viral Pukuli Orang, Anak Pejabat DJP Jaksel Kerap Pamer Mobil Mewah dan Moge di Medsos
Dikutip TribunWow dari Kompastv, kejadian pemukulan yang dilakukan oleh pelaku diketahui terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Setelah kasus ini viral di Twitter, banyak netizen mengorek profil sang pelaku.
Pelaku ternyata cukup aktif di media sosial TikTok dan kerap mengunggah konten-konten memamerkan kendaraan mewah miliknya, mulai dari mobil Rubicon hingga motor gede (moge) Harley Davidson.
Konten-konten pelaku tersebut kini dihujani oleh makian dan hujatan netizen.
Berdasarkan konten yang viral di Twitter, tertulis bahwa penganiayaan terjadi seusai mantan pacar korban mengadu kepada pelaku.
Pelaku lalu mendatangi lokasi korban dan memukuli korban yang saat itu tengah bermain di rumah temannya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban kini menderita luka serius di bagian wajah sebelah kanan.
Kini korban tengah dirawat di rumah sakit (RS) Medika.
Dalam cuitan yang viral di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut ikut berkomentar.
Yustinus menegaskan, kasus yang viral tersebut tidak ada hubungannya dengan instansi pemerintah.
"Kami juga menghaturkan terima kasih utk berbagai informasi yg disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dg institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," tulis Yustinus.
"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dg para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Viral Polisi Dibentak Debt Collector, Pemilik Mobil Sudah Diincar hingga Bayar Rp 267 Juta
Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan komplek.
“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (TribunWow.com/Anung)