Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Ketua RT di Lampung Mengamuk Bubarkan Ibadah Gereja dan Usir Umat, Berdalih Tak Ada Izin

Fakta-fakta pembubaran ibadah di gereja Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Lampung, oleh Ketua RT setempat.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Istimewa
Kolase video viral pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, oleh Ketua RT setempat, Minggu (19/2/2023). 

Konflik sejak 2014

Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno, membenarkan bahwa dari pihak gereja, belum ada permohonan izin penyelenggaraan rumah ibadah.

Ia pun menjelaskan bahwa konflik horizontal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dan belum selesai hingga hari ini.

"Ini sebenarnya masalah lama, sudah dari tahun 2014 lalu, sudah berkali-kali ada perundingan, tapi dari sananya (gereja) tidak cepat membuat izin," tutur Sumarno dikutip Kompas.com.

Ia pun menyebut insiden yang terekam dalam video viral tersebut hanya masalah miskominunikasi.

"Bukan masalah pelarangan ibadah, hanya saja memang tidak ada izinnya," imbuhnya.

Sementara itu, pihak gereja mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari warga setempat.

Namun, Sumarno mengklaim butuh pembaruan karena adanya pergantian aparatur RT.

"Itu sudah lama, tahun 2014 lalu, sekarang RT-nya sudah ganti. Jadi memang selama ini belum ada izin pelaksanaan ibadah," tutur Sumarno.

"Sebaiknya gereja membuat izin dahulu supaya tidak terulang lagi," lanjutnya.

Baca juga: Pasangan Suami Istri, Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Ternyata Baru Nikah 6 Bulan

Sudah Ajukan Izin dan Didukung Warga

Ketua Panitia Ibadah GKKD, Parlin Sihombing mengaku telah mengumpulkan dukungan dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat.

Dijelaskan bahwa gereja tersebut sudah dibangun sejak 2009, dan pada 2014 sudah mengajukan izin ke pemerintah.

"Sebenarnya sudah lengkap dukungan warga, juga jumlah jemaat sudah mencapai 100 orang," jelas Parlin, Senin (20/2/2023) dikutip Kompas.com.

Meski sudah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, izin untuk menggelar ibadah tersebut tak segera diturunkan.

Halaman
123
Tags:
ViralLampungGerejaKetua RTKemenag
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved