Breaking News:

Berita Viral

Karena Iri, Viral Bripda RS Curi Motor Polisi di Polres Lampung Tengah, Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang oknum polisi berinisial Bripda RS ditangkap lantaran kedapatan mencuri motor rekannya sendiri di Polres Lampung Tengah.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas (kiri). Terbaru, Kapolres dan Kasat Reskrim Lampung Tengah membenarkan pencurian motor oleh Bripda RS terhadap rekan seangkatannya sendiri, pada Selasa (7/2/2023). 

"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," tutur Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas dikutip Tribunlampungtengah.com, Sabtu (18/2/2023).

Pelaku mengaku tergiur dengan motor korban lantaran melihat kendaraan tersebut merupakan keluaran baru yang kondisinya masih sangat bagus.

"Motor korban belum keluar plat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban."

Akibat perbuatan tersebut, Bripda RS kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara terkait pencurian dengan pemberatan.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
ViralLampung TengahPolisiPolripencurian motorPencurian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved