Breaking News:

Berita Viral

Ngaku Ingin Pakai Motor Bagus, Viral Bripda RS Curi Nmax Milik Polisi di Polres Lampung Tengah

Tindakan nekat dilakukan oleh oknum polisi Bripda RS yang nekat mencuri motor milik teman satu angkatan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi Polres Lampung Tengah. Ngaku Ingin Pakai Motor Bagus, Viral Bripda RS Curi Nmax Milik Polisi di Polres Lampung Tengah 

TRIBUNWOW.COM - Karena alasan konyol, seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial RS nekat mencuri motor milik rekan satu angkatannya bernama Bripda Aldi Rahmanda Putra.

Korban dan tersangka diketahui sama-sama berdinas di Polres Lampung Tengah dan sama-sama dilantik pada pertengahan tahun 2022.

Dikutip TribunWow dari TribunLampung, saat diamankan oleh pihak kepolisian, Bripda RS mengaku iri ingin menggunakan motor milik korban.

Baca juga: Buat Publik Geram, Bripda HS Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online sampai Viral di Twitter

Diketahui korban menggunakan motor merek Yamaha Nmax yang tergolong motor kaum menengah ke atas.

Sebagai informasi, harga motor Yamaha Nmax baru mencapai Rp 25-29 juta.

Korban sendiri baru saja membeli motor tersebut dan belum ada satu bulan dipakai.

Plat nomor polisi motor korban juga belum keluar.

"Kejadian hari Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2023) malam.

Pencurian terjadi ketika korban memarkirkan motor di barak untuk piket di Mapolres Lampung Tengah.

Laporan kehilangan kemudian dibuat korban seusai ia mendapati motornya hilang dari tempat parkir.

"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," kata Kapolres.

Kecurigaan Bripda RS melakukan pencurian semakin menguat seusai diketahui bahwa Bripda RS mengetahui Bripda Aldi memiliki kunci rahasia motor.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," ujar Doffie.

Baca juga: 6 Fakta Oknum Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Terkuak Sosok Bermasalah

Yamaha NMAX 155
Yamaha NMAX 155 (Otomotifnet)

Motor Ingin Dipakai Sendiri

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan, motor korban disimpan oleh tersangka di rumahnya.

"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," Kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2023).

Bripda RS mengaku motor milik korban rencananya akan digunakan sendiri. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralTerkini Daerahpencurian motorLampung Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved