Berita Viral
Karena Iri, Viral Bripda RS Curi Motor Polisi di Polres Lampung Tengah, Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang oknum polisi berinisial Bripda RS ditangkap lantaran kedapatan mencuri motor rekannya sendiri di Polres Lampung Tengah.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Hanya karena motif iri, oknum kepolisian di Polres Lampung Tengah, Bripda RS, nekat mencuri motor milik rekan seangkatannya sendiri.
Dilansir TribunWow.com, pencurian tersebut dilakukan di kantornya, Markas Polres Lampung Tengah, pada Selasa (7/2/2023).
Aksi nekat ini berhasil terbongkar setelah pemilik motor, Bripda Aldi Rahmanda Putra melaporkan kehilangan tersebut ke kantornya sendiri.
Baca juga: Diduga Bukan karena Gempa Turki, Viral Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Kini Dilacak KJRI Istanbul
Diketahui, Bripda RS dan korban ternyata adalah teman seangkatan yang baru 7 bulan bergabung dengan Polri.
Namun karena perbuatannya, Bripda RS kini harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi pidana.
Adapun kronologi kejadian bermula saat Bripda Aldi memarkir motornya di barak.
Ia kemudian melaksanakan piket di Mapolres Lampung Tengah, dan mendapati motornya telah hilang saat pulang.
"Kejadian hari Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah," ucap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dikutip Tribunlampungtengah.com, Sabtu (18/2/2023).
"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," lanjutnya.

Baca juga: Viral Oknum Polisi di Kendal Mengamuk dan Rusak Mobil Pakai Senapan, Berikut Kronologi dan Faktanya
Penyelidikan dilakukan oleh jajaran reserse kriminal dengan menilik dari rekaman CCTV di sekitar parkiran motor.
Dari situ terlihat jelas sosok Bripda RS mendekati motor Bripda Aldi kemudian membawanya pergi.
Kecurigaan pun mengarah pada Bripda RS dikuatkan dengan kesaksian korban yang menyebut rekannya tersebut tahu kunci rahasia motor barunya.
"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," tutur Doffie.
Baca juga: Viral Bentrok Ormas Vs Penagih Utang di Bekasi, Kantor Leasing Hancur hingga Polisi Lepas Tembakan
Setelah diperiksa, Bripda RS pun mengakui ingin memiliki motor rekannya tersebut karena didorong rasa iri hati.
Tersangka menampik hendak menjual motor tersebut dan ingin memakainya sendiri.
"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," tutur Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas dikutip Tribunlampungtengah.com, Sabtu (18/2/2023).
Pelaku mengaku tergiur dengan motor korban lantaran melihat kendaraan tersebut merupakan keluaran baru yang kondisinya masih sangat bagus.
"Motor korban belum keluar plat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban."
Akibat perbuatan tersebut, Bripda RS kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara terkait pencurian dengan pemberatan.(TribunWow.com)