Polisi Tembak Polisi
Bukan Minta Sambo Cs Dihukum Ringan, Ini Alasan Kejaksaan Ajukan Banding: Agar Tak Kehilangan Hak
Kejaksaan agung mengajukan banding setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Sementara Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dibuat sepaket dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer sebagai eksekutor dituntut hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis
Tak Ajukan Banding soal Bharada E
Pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan tak akan mengajukan upaya banding terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, Kejagung menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan tersebut meski jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.
Hal ini dipengaruhi sikap keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan pertimbangan lain terkait asas keadilan.
Baca juga: Sujud Syukur, Orangtua Bharada E Histeris Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Tuhan!
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Menurut Fadil, pengampunan tulus dari keluarga korban merupakan keputusan tertinggi dalam hukum.
Bila keluarga ikhlas menerima vonis hakim tersebut, maka dipastikan bahwa keadilan sudah ditegakkan.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum," ujar Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Berarti ada keikhlasan daripada orangtuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu."

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri hingga Lanjutkan Rencana Pernikahan
Karenanya, setelah melihat faktor tersebut, maka jaksa memutuskan tak akan menggugat vonis hakim.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tegas Fadil.
"Sudah terwujud keadilan subtantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui pemberitaan yang kami terima dan kami respons."
Mewakili kejaksaan, Fadil menekankan sikap Bharada E yang berterus terang dan kooperatif sejak awal dapat menjadi panutan bagi penyerta maupun pelaku kejahatan lain.
"Saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini," tandasnya.(TribunWow.com)