Polisi Tembak Polisi
Pakar Sebut Gaya Rambut hingga Penampilan Ferdy Sambo saat Sidang Vonis Simbolkan Maksud Tertentu
Pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari membaca adanya demonstrasi tertentu yang ingin diperlihatkan Ferdy Sambo dari penampilan terakhirnya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari menyoroti penampilan terpidana Ferdy Sambo saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, Monica menilai gaya rambut Ferdy Sambo tidak sesuai dengan profesi lamanya sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia pun menangkap ada maksud tertentu yang ingin didemonstrasikan mantan jenderal bintang dua tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Arogan saat Sidang Vonis? Pakar Mikro Ekspresi Sebut Ada Stres yang Disembunyikan
Sepintas, gaya rambut Ferdy Sambo tampak kurang rapi sehingga bisa dikira memanjang secara alami karena terlalu lama di dalam tahanan.
Namun jika diperhatikan, rambut di sisi kiri dan kanan kepala sengaja dipotong cepak atau yang disebut gaya Mullet.
"Awalnya kita boleh memprediksi bahwa ini karena tidak diurus, karena sudah sekian lama persidangan ini," tutur Monica dikutip video eksklusif yang diunggah di aplikasi Helo.
"Tetapi ketika kita perhatikan, justru ini ada shaping-shaping tertentu yang mana tidak ada di profesinya dulu."

Baca juga: Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis
Menurut Monica, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ingin menunjukkan keberaniannya menantang vonis hakim.
Namun Monica menekankan bahwa hal ini perlu menjadi pertanyaan karena meski di tahanan, Ferdy Sambo tetap bisa mengatur penampilan sesuka hati.
"Tapi dengan model seperti ini menunjukan kasualitas dan bahkan keberanian untuk berbeda. Nah ini yang menjadi tanda tanya bahwa ketika beliau ada tahanan, hal-hal yang nonverbal pun bisa di re-engineering. Termasuk dengan pemakaian kacamata dan sebagainya," tutur Monica.
Ia juga menyinggung bahwa gaya rambut Ferdy Sambo tersebut tak sesuai dengan kaidah di kepolisian untuk berpenampilan rapi.
Sehingga diduga ada maksud tertentu yang ingin disampaikan Ferdy Sambo terkait sidang putusannya hari itu.
"Dan itu kalau dibilang rapi ya tidak, tetapi sesuatu yang berbeda saja dari profesinya yang dahulu," tutur Monica.
"Nah, ini kita boleh mengembangkan pikiran selanjutnya apa yang akan didemonstrasikan oleh Ferdy Sambo."
Baca juga: Sepatu Hampir Melayang, Viral Debat Panas Rocky Gerung dan Ali Ngabalin soal Vonis Ferdy Sambo
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.
Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo
Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."
Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.
Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.

Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi
"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Iman.
"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."
Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.
Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J. (TribunWow.com)