Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Gembira Dengar Vonis Bharada E, Puji Keberanian Hakim: Putusan Hebat

Menkopolhukam Mahfud MD memuji keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @mohmahfudmd
Menkopolhukam Mahfud MD bertepuk tangan saat menyaksikan pembacaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyambut antusias vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim pada terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sontak bertepuk tangan saat menyaksikan siaran langsung pengadilan tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Ia pun memuji nyali hakim yang tegas memutuskan vonis terhadap para terpidana mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR) hingga Richard Eliezer (Bharada E).

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri hingga Lanjutkan Rencana Pernikahan

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Mahfud MD memperlihatkan detik-detik pembacaan vonis Bharada E yang ditayangkan di televisi.

Tampak sang menteri dan koleganya mendengarkan dengan hikmat saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan.

Mereka pun bertepuk tangan heboh saat Bharada E dinyatakan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya.

Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," tulis Mahfud MD di kolom keterangan.

Baca juga: Terancam Dipenjara, Bharada E Justru Rajin Semangati Orangtuanya, Ibu Eliezer: Ini Terbalik

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Lewat video di akun @mohmahfudmd tersebut, ia juga mengaku ikut berbahagia bersama Bharada E.

"Alhamdullilah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud MD.

Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut telah menunjukkan objektivitas dengan menimbang seluruh faktor yang memberatkan maupun meringankan Bharada E.

Baik itu tekanan dari masyarakat, tudingan memojokkan Bharada E, hingga adanya upaya untuk mengintervensi peradilan.

"Karena begini, hakim itu punya keberanian, hakim objektif membaca seluruh fakta di persidangan dan dibaca semua suara-suara yang memojokkan Eliezer," kata Mahfud MD.

"Suara-suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh pada hakim."

Mahfud MD memuji keputusan majelis hakim yang menurutnya sesuai logika dan berperikemanusiaan.

"Saya lihat putusannya sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," tutur Mahfud MD.

"Sehingga kami lihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus."

Putusan hakim pada hari itu dianggap tidak semata-mata hanya menuruti opini masyarakat, namun memperhatikan logika kolektif.

Karenanya, Mahfud MD memuji putusan hakim sudah sangat bagus karena berpegangan pada nilai-nilai modern dan sulit untuk dibantah.

"(Hakim) ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public common sense," terang Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, konstruksi putusannya sangat bagus. Modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang diperlihatkan, narasinya modern juga."

"Oleh sebab itu kami mengucapkan syukur alhamdullilah. Saya tidak ingin mempengaruhi pengadilan atau Eliezer mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tandasnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Peluang Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Hukuman Seumur Hidup, Ini Sebabnya

Unggahan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Unggahan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). (Instagram @mohmahfudmd)

Harapan atas Vonis Bharada E

Sebelum vonis terhadap Bharada E dilaksanakan, pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru berharap pemuda 24 tahun tersebut hanya mendapat hukuman ringan.

Pernyataan senada diungkap Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai Bharada E pantas divonis ringan lantaran telah membuka tabir kasus tersebut.

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.

ART keduanya, Kuat Maruf yang diduga terlibat perencanaan mendapat vonis 15 tahun penjara dan sang ajudan, Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat 13 tahun penjara.

Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara

Bharada E akan menjadi sosok terakhir yang akan menjadi penutup dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Diketahui, Bharada E adalah eksekutor yang bersama Ferdy Sambo telah menembak Brigadir J hingga tewas.

Namun, keluarga korban justru berharap vonis terhadap Bharada E tidak seberat terdakwa lain.

Pasalnya, pemuda 24 tahun tersebut kemudian menjadi sosok membongkar kejadian sebenarnya hingga membawa titik terang bagi kasus tersebut.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Ditemui seusai menghadiri sidang Ricky Rizal, Kamaruddin menekankan agar majelis hakim turut mempertimbangkan latar belakang Bharada E.

Sebagai seorang Brimob, Bharada E dilatih untuk mematuhi atasan dengan relasi kuasa yang begitu kental.

Sehingga, masuk akal jika Bharada E tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ujar Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum."

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tak Adil: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Dalam kesempatan berbeda, Mahfud MD yang ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023), turut menanggapi sidang vonis Bharada E.

Mahfud MD mengaku berharap agar hakim menurunkan hukuman Bharada E dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Menurut Mahfud MD, Bharada E telah berjasa besar membongkar skenario tembak-menembak yang awalnya dipakai Ferdy Sambo untuk menutupi kasus.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan). Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," tutur Mahfud MD dikutip Kompas.com.

Mahfud MD menilai bahwa Bharada E bisa saja bebas jika bersikeras menyatakan dirinya ditembak lebih dulu oleh Brigadir J.

"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3. Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup."

Alih-alih, meski sempat mempertahankan skenario selama satu bulan, Bharada E akhirnya maju dan mengakui perbuatannya.

Ia menyatakan bahwa terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan olehnya dan Ferdy Sambo.

"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Mahfud MDBharada ERichard EliezerFerdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratWahyu Iman SantosoPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved