Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Resmi Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Respons Rosti Simanjuntak

Terdakwa Kuat Maruf resmi divonis hukuman penjara 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

YouTube Kompas TV
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf resmi divonis hukuman penjara 15 tahun. 

Di sisi lain, Hakim Wahyu juga mengungkap sikap Ferdy Sambo selama persidangan.

Ia menilai Ferdy Sambo terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap hakim.

Dalam putusan Ferdy Sambo, menurut Hakim Wahyu, tak ada hal yang bisa meringankan hukuman.

Karena itu, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JKuat MarufRosti Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved