Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Resmi Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Respons Rosti Simanjuntak
Terdakwa Kuat Maruf resmi divonis hukuman penjara 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube Kompas TV
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf resmi divonis hukuman penjara 15 tahun.
Di sisi lain, Hakim Wahyu juga mengungkap sikap Ferdy Sambo selama persidangan.
Ia menilai Ferdy Sambo terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap hakim.
Dalam putusan Ferdy Sambo, menurut Hakim Wahyu, tak ada hal yang bisa meringankan hukuman.
Karena itu, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. (TribunWow.com)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Baca Juga