Terkini Daerah
Viral Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Gara-gara Tergiur Harta, Begini Nasibnya Kini
Anggota Densus 88 berinisial Bripda HS terancam 15 tahun penjara setelah membunuh seorang sopir taksi online.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bripda HS, anggota Densus 88 ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.
Dilansir TribunWow.com, pembunuhan itu dilakukan Bripda HS Ppada 23 Januari 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, Bripka HS dipastikan akan dipecat dari satuan Polri.
Selain itu, Bripda HS juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Wowon Tega Bunuh Anak Kandung Usia 2 Tahun: Saya Bilang ke Pak Solihin Habisin Saja
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan pihaknya akan menyusun jadwal sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS.
"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," ungkap Aswin, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban di sekitar mobil yang terparkir di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.
Pembunuhan itu dipicu motif ekonomi.
Bripda HS tega melakukan pembunuhan demi menguasai harta korban.

Baca juga: Ungkap Karakter Ferdy Sambo saat SMA, sang Guru Kaget Muridnya Bunuh Brigadir J: Tak Terbayangkan
Setelah ditelusuri, profil Bripda HS rupanya dikenal bermasalah di Polri.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," terang Aswin.
Aswin lantas membeberkan sejumlah 'dosa' yang dilakukan Bripda HS semasa menjadi anggota Polri.
Di antaranya melakukan penipuan sesama anggta Polri, menipu masyarakat dan melakukan peminjaman uang pada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," imbuh Aswin.