Terkini Daerah
Viral Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Gara-gara Tergiur Harta, Begini Nasibnya Kini
Anggota Densus 88 berinisial Bripda HS terancam 15 tahun penjara setelah membunuh seorang sopir taksi online.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Bripda HS ditangkap di pada 23 Januari 2023 lalu, tak lama setelah pembunuhan terjadi.
Kini Bripda HS relah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Baca juga: Minta Dibebaskan, Ferdy Sambo Menuntut Nama Baiknya Dipulihkan Karena Tak Terbukti Bunuh Brigadir J
KTA Tertinggal di TKP
Sementara itu, identitas Bripka HS terkuak setelah polisi menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tertinggal di TKP.
KTA itulah yang menjadi bukti awal penyidik mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di hari yang sama.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari," ungkap Trunoyudo.
"Di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat." (TribunWow.com)