Breaking News:

Pemilu 2024

KPU Ungkap Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan oleh PPLN dalam Coklit Data Pemilih Luar Negeri

KPU mengadakan bimbingan teknis kepada PPLN untuk persiapan pemutakhiran data pemilih luar negeri, simak hal-hal yang perlu diperhatikan PPLN

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2). Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan PPLN dan metode untuk melakukan coklit data pemilih luar negeri. 

TRIBUNWOW.COM – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), selanjutnya akan mengikuti tahapan bimbingan teknis untuk penyusunan daftar pemilih luar negeri.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak hanya dilaksanakan di dalam negeri saja, tetapi juga di luar negeri guna memfasilitasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri agar bisa tetap menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara mendatang.

Kegiatan bimbingan teknis PPLN ini dipimpin oleh Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos pada Selasa (7/2/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat dan Kepala Pusdatin Nur Wakit Aliyusron juga turut hadir dalam bimbingan teknis terkait pemutakhiran data pemilih luar negeri.

Pemutakhiran data ini berguna untuk mengetahui dan menyusun daftar WNI yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dan mengikuti pemilu.

Kegiatan penyusunan data pemilh luar negeri tersebut nantinya akan dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN).

Dilansir dari laman resmi KPU, Betty menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih, meliputi:

- Mengkaji persyaratan untuk menjadi pemilih.

- Paham akan jenis-jenis daftar pemilih.

- Memahami jenis formulir pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih.

- Mengetahui dan memahami urutan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Anggota KPU juga menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih yang ada di dalam negeri dan di luar negeri sedikit berbeda.

Perbedaan ini dapat dilihat dari adanya kondisi alam di luar negeri dan jarak yang dikhawatirkan akan menghambat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih luar negeri.

Baca juga: Berubah, Ini Jadwal Terbaru Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024

Namun, hal tersebut dapat diatasi oleh KPU dengan beberapa metode, seperti:

- Menggunakan kegiatan masyarakat di kantor perwakilan RI atau di tempat lain.

Halaman
123
Tags:
Pemilu 2024KPUPantarlih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved