Breaking News:

Pemilu 2024

Berubah, Ini Jadwal Terbaru Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024

KPU telah menerbitkan keputusan baru yang berisi perubahan jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk penyelenggaran Pemilu 2024.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). Berikut jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih terbaru untuk penyelenggaran Pemilu 2024. 

TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penyesuaian jadwal pembentukan dan masa kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Pantarlih menjadi satu di antara badan ad hoc pemilu, yang akan bertugas membantu KPU dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data dalam tahapan Pemilu 2024.

Nantinya Pantarlih akan bekerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) domisili masing-masing.

Baca juga: Apa Saja Tugas Pengawas Pemilu? Simak Tugasnya Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018

Sebelumnya KPU telah menetapkan jadwal pembentukan Pantarlih dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023 dan Pantarlih yang sudah ditetapkan, akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2023.

Namun, KPU telah menerbitkan keputusan baru sebagai perubahan atas jadwal seleksi Pantarlih dan pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dilansir dari akun resmi KPU Jateng, keputusan KPU tersebut menjadi perubahan dari Keputusan Komisi Pemiilihan Umum RI Nomor 476 Tahun 2022 dan menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 67 Tahun 2023.

Terdapat jadwal baru terkait seleksi dan masa kerja Pantarlih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 67 Tahun 2023, berikut tahapannya:

- 26 Januari sampai 28 Januari 2023 terdapat tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih.

- 26 Januari sampai 31 Januari 2023 terdapat tahapan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.

- 27 Januari sampai 2 Februari 2023 sebagai tahapan penelitian admistrasi calon Pantarlih.

- 3 Februari sampai 5 Februari 2023 menjadi tahapan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.

- 5 Februari sampai 11 Februari 2023 akan dilakukan pemetaan TPS.

- 11 Februari 2023 menjadi tahapan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

- 12 Februari 2023 sebagai tahap akhir yaitu pelantikan Pantarlih.

Baca juga: Catat Jadwal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Siapa Saja yang Dapat Dipilih?

Di dalam keputusan KPU yang baru terbit, bisa dilihat terdapat adanya tahapan baru yaitu pemetaan TPS dan penetapan dan pelantikan Pantarlih berubah menjadi tanggal 11 Februari dan 12 Februari 2023.

Halaman
12
Tags:
Pemilu 2024PantarlihKPU
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved