Pemilu 2024
Berubah, Ini Jadwal Terbaru Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024
KPU telah menerbitkan keputusan baru yang berisi perubahan jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk penyelenggaran Pemilu 2024.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
Selain itu, masa kerja Pantarlih juga akan dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 setelah dilantik, dan berakhir pada tanggal 11 April 2023.
Demikian keputusan KPU terbaru yang perlu kita ketahui terkait pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Tugas Pantarlih, meliputi:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran daya pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan data dan penelitian pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tanggapi Isu yang Beredar, DPR Tegaskan Tak Ada Pembahasan soal Penundaan Pemilu 2024
Sedangkan kewajiban sebagai anggota Pantarlih untuk Pemilu, yaitu:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
(Tribunwow.com/Risabila)
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|