Breaking News:

Pemilu 2024

Berubah, Ini Jadwal Terbaru Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024

KPU telah menerbitkan keputusan baru yang berisi perubahan jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk penyelenggaran Pemilu 2024.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). Berikut jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih terbaru untuk penyelenggaran Pemilu 2024. 

Selain itu, masa kerja Pantarlih juga akan dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 setelah dilantik, dan berakhir pada tanggal 11 April 2023.

Demikian keputusan KPU terbaru yang perlu kita ketahui terkait pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Tugas Pantarlih, meliputi:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran daya pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan data dan penelitian pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tanggapi Isu yang Beredar, DPR Tegaskan Tak Ada Pembahasan soal Penundaan Pemilu 2024

Sedangkan kewajiban sebagai anggota Pantarlih untuk Pemilu, yaitu:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

(Tribunwow.com/Risabila)

Tags:
Pemilu 2024PantarlihKPU
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved