Terkini Daerah
Awalnya Memelas, Oknum Densus 88 Rampok dan Bunuh Sopir Taksi Online, Korban Sempat Kasihan
Seorang oknum anggota Densus 88 sempat memelas mengaku tak punya uang sebelum merampok dan menghabisi nyawa seorang sopir taksi online.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Gagal merampok, seorang oknum anggota Densus 88 bernama Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS menghabisi nyawa seorang sopir taksi online berinisial SRT (59).
Seperti yang diketahui, jasad korban ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023).
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka meminta kepada korban untuk diantarkan secara offline atau tanpa aplikasi.
Baca juga: Fakta Viral Oknum PNS Pukul Penjual Martabak di Bandar Lampung: Kronologi hingga Nasib Pelaku
Tersangka juga sempat dikasihani oleh korban karena mengaku tidak punya uang.
"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," kata kuasa hukum korban, Jundri R di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Jundri menjelaskan, korban dalam kesehariannya memang manusia yang memiliki kepribadian baik sehingga bersedia mengantar tersangka yang pada saat kejadian mengaku tidak punya uang.
"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.
Tersangka alias Bripda HS pada akhirnya menghabisi nyawa korban karena korban melawan ketika mobilnya hendak dirampok.
"Jadi karena dia melawan, kemudian si korban ini masih sadarkan diri. Dia berusaha untuk melempar itu si pelaku kemudian barang-barang itu tertinggal," kata Jundri.
"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil."
Satu dari beberapa barang tersangka yang tertinggal adalah kartu tanda anggota (KTA) milik tersangka sebagai Anggota Densus 88.
Jundri menjelaskan, saat korban dan tersangka bertarung di dalam mobil, korban sempat meminta tolong dan membunyikan klakson namun tidak digubris oleh warga setempat.
"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.

Nasib Bripda HS
Akibat perbuatannya, Bripka HS dipastikan akan dipecat dari satuan Polri.
Selain itu, Bripda HS juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan pihaknya akan menyusun jadwal sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS.
"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," ungkap Aswin, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban di sekitar mobil yang terparkir di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.
Pembunuhan itu dipicu motif ekonomi.
Bripda HS tega melakukan pembunuhan demi menguasai harta korban.

Baca juga: Ungkap Karakter Ferdy Sambo saat SMA, sang Guru Kaget Muridnya Bunuh Brigadir J: Tak Terbayangkan
Setelah ditelusuri, profil Bripda HS rupanya dikenal bermasalah di Polri.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," terang Aswin.
Aswin lantas membeberkan sejumlah 'dosa' yang dilakukan Bripda HS semasa menjadi anggota Polri.
Di antaranya melakukan penipuan sesama anggta Polri, menipu masyarakat dan melakukan peminjaman uang pada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," imbuh Aswin.
Bripda HS ditangkap di pada 23 Januari 2023 lalu, tak lama setelah pembunuhan terjadi.
Kini Bripda HS relah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. (TribunWow.com)