Terkini Daerah
Ngaku Dirudapaksa di Rumah, Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Balik Laporkan 8 Korban ke Polisi
Resmi jadi tersangka, NT justru melaporkan 8 dari 17 korban pelecehan yang dilakukannya dengan tuduhan kasus rudapaksa.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Setelah menjadi tersangka pelecehan 17 anak di Jambi, NT (20) kini justru melaporkan delapan dari belasan korbannya.
Dilansir TribunWow.com, NT melaporkan delapan anak tersebut dengan kasus dugaan rudapaksa.
Laporan itu dibuat NT ke Polresta Jambi pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Sruksuk menyebut NT mengaku sebagai korban rudapaksa delapan anak tersebut.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," ucap Chrisvani, dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Fakta-fakta Wanita di Jambi Lecehkan 11 Anak, Minta Diintip saat Berhubungan Badan hingga Suami Syok
Dalam laporannya, NT mengaku dirudapaksa di rumahnya di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Rumah tersebut juga menjadi TKP 17 anak mengaku dilecehkan oleh NT.
Hingga saat ini, NT dan 17 anak itu terlibat saling lapor karena sama-sama mengklaim sebagai korban.
Di sisi lain, kini NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolda Jambi.
Hingga kini total korban yang diduga dilecehkan NT sebanyak 17 orang.

Baca juga: Miris 11 Anak Dilecehkan Ibu Muda di Jambi hingga Trauma, Pihak PPA: Sampai Sejauh Itu
Di antaranya 6 perempuan dan 11 laki-laki yang mengaku menjadi korban NT.
Polisi tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Seorang orangtua korban, EF mencurigai korban akan terus bertambah mengingat NT memiliki usaha warung dan rental PS.
Menurut EF, NT kerap memaksa korban perempuan untuk menonton film dewasa sembari mengintip tersangka berhubungan badan dengan suami.
Sedangkan untuk korban laki-laki, NT kerap memaksa dipegang pada area sensitif.
Sebagian besar korban dan NT hidup di lingkungan yang sama.
NT selama ini memanfaatkan usaha rental PS-nya sebagai jembatan melakukan aksinya.
Baca juga: Wanita di Jambi Lecehkan 11 Bocah, Korban Perempuan Diminta Mengintip saat Pelaku Tidur dengan Suami
Saat para korban asik bermain PS, NT kerap menutup pintu rumahnya dan memaksa korban menuruti permintaannya.
Di sisi lain, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan olah TKP di rumah NT.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menyebut pihaknya telah memeriksa enam saksi termasuk suami dan ibu mertua NT.
Berdasarkan hasil olah TKP, diduga korban melakukan aksi pelecehan di rumahnya, mulai kamar pribadi, ruang belakang, kamar mandi dan ruang tamu.
Suami sampai Syok
Semua aksi pelecehan NT dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan suaminya.
Suami NT sendiri syok ketika tahu dirinya diintip oleh para korban saat sedang berhubungan intim dengan istrinya.
NT diketahui meminta para korban perempuan untuk mengintip pelaku ketika melakukan hubungan badan dengan suami.
Kasus ini kini didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
"Mereka sedang melakukan penyelidikan atas kasus ini. Tetapi, Senin besok, kita dari PPA akan mendampingi langsung para korban," kata Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Asi Novrini, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu NT telah diamankan pada Jumat (3/2/2023) malam.
Pelaku digiring masuk ke Polda Jambi oleh beberapa Polwan.
Tampak pelaku berusaha bersembunyi dari sorotan kamera saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Unit PPA Polda Jambi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban laki-laki dipaksa untuk memegang bagian tubuh sensitif pelaku.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata E selaku orangtua dari seorang korban saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023). (TribunWow.com)