Breaking News:

Pemilu 2024

Catat Jadwal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Siapa Saja yang Dapat Dipilih?

Perlu diketahui bersama bahwa jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 berbeda, simak tanggalnya dan siapa saja yang dapat dipilih oleh rakyat.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu. Berikut jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024 

4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

5. Penetapan Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

7. Pencalonan anggota DPD dimulai dari tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai dari tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai dari tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

10. Masa Kampanye Pemilu dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 10 Februari 2024

Baca juga: Daftar Partai Pemilu 2024 Lengkap dengan Nomor Urutnya, Gerinda Nomor 2, PDIP ke Berapa?

11. Masa Tenang dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

12. Pemungutan dan Penghitungan Suara dimulai dari tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

14. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD kabupaten/kota yang nantinya akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan anggota DPRD.

15. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD yang juga akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan.

16. Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024

17. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.

(TribunWow.com/Risabila)

Tags:
Pemilu 2024Pilkada 2024KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved