Breaking News:

Pemilu 2024

Catat Jadwal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Siapa Saja yang Dapat Dipilih?

Perlu diketahui bersama bahwa jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 berbeda, simak tanggalnya dan siapa saja yang dapat dipilih oleh rakyat.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu. Berikut jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024 

TRIBUNWOW.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, tetapi perlu diketahui bahwa ada perbedaan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemilu menjadi pesta rakyat yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, karena masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon pemimpin lima tahun kedepan.

Pesta demokrasi rakyat yang akan berlangsung tahun depan ini terbagi menjadi dua tahap pemungutan suara, yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif serta Pilkada.

Perlu diketahui bahwa kedua tahap pemungutan suara tersebut, berlangsung di tanggal yang berbeda tetapi masih di tahun yang sama.

Dilansir dari laman resmi KPU, Pilpres dan Legislatif termasuk dalam Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024

Dalam Pemilu Serentak 2024, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga: Masa Kerja Pantarlih Mulai 6 Februari, Simak Persiapan sebelum Tahapan Pencocokan Data Pemilih

Setelah Pemilu Serentak 2024, masih ada pemungutan suara untuk menentukan kepala daerah atau yang juga dikenal dengan istilah Pilkada.

Pilkada 2024 hanya berjarak 287 dengan hari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, yang mana akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024

Masyarakat yang telah memenuhi syarat, dalam Pilkada ini nantinya dapat memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

KPU telah menentukan tanggal pemungutan suara baik untuk Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024

Oleh karena itu, masyarakat juga harus mengetahui bahwa Pemilu Serentak dan Pilkada berlangsung di hari yang berbeda, agar penyelenggaraan pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga: Tanggapi Isu yang Beredar, DPR Tegaskan Tak Ada Pembahasan soal Penundaan Pemilu 2024

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

1. Perencanaan Program dan Anggaran dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023

4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

5. Penetapan Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

7. Pencalonan anggota DPD dimulai dari tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai dari tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai dari tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

10. Masa Kampanye Pemilu dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 10 Februari 2024

Baca juga: Daftar Partai Pemilu 2024 Lengkap dengan Nomor Urutnya, Gerinda Nomor 2, PDIP ke Berapa?

11. Masa Tenang dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

12. Pemungutan dan Penghitungan Suara dimulai dari tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

14. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD kabupaten/kota yang nantinya akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan anggota DPRD.

15. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD yang juga akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan.

16. Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024

17. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.

(TribunWow.com/Risabila)

Tags:
Pemilu 2024Pilkada 2024KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved