Terkini Daerah
Ayah di Karawang Rudapaksa Anak Kandung Hampir 100 Kali sejak Korban Usia 14 Tahun hingga Melahirkan
Seorang anak perempuan di Karawang menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri sejak masih berusia di bawah umur.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Bermodalkan ancaman, seorang ayah berinisial R (43) merudapaksa anak perempuannya sendiri hingga lebih dari 75 kali.
Korban takut melawan ketika pelaku mengancam akan menyakiti istrinya alias ibu korban dan adik korban.
Dikutip TribunWow dari wartakotalive, kasus ini diketahui terjadi di tempat tinggal korban di Kecamatan Batujaya, Kab Karawang, Jawa barat sejak tahun 2016 silam.
Baca juga: Viral Video Apip Pengkritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dibentak-bentak Diminta Minta Maaf
Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berlangsung sejak korban masih berusia 14 tahun.
Kekerasan seksual pelaku terhadap korban terus berlangsung hingga pada akhirnya korban melahirkan pada September 2022.
Ketika korban melahirkan, warga setempat curiga lantaran korban belum menikah.
Korban akhirnya mengaku kepada warga bahwa ia menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
Kejadian pertama terjadi ketika korban hendak tidur.
Pelaku pada saat itu tega menggerayangi tubuh anak kandungnya sendiri hingga merudapaksa korban.
"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil dan anak akhirnya tak bisa berkutik," beber Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/2/2023).
Perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku terus berlanjut meskipun pelaku telah pindah bersama istrinya ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," beber Wirdhanto.
Baca juga: Bunuh Istri karena Sering Main MiChat, Suami Langsung ke Masjid untuk Tobat hingga Buat Geger Warga

Selama jadi korban kekerasan seksual pelaku, korban takut tak berani melawan sebab pelaku mengancam akan melakukan pembunuhan terhadap ibu dan adik korban.
Pelaku diketahui sempat membantah anak korban adalah anaknya, hingga akhirnya dilakukan tes DNA oleh pihak kepolisian.
Saat ini korban tengah didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial dan Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan kepada korban secara psikologis dan melibatkan ahli psikolog.