Terkini Daerah
Ini Ucapan Polisi saat Bujuk Damai Ibu Mahasiswa UI Korban Tabrakan Maut Pensiunan AKBP
Sebelum anaknya dijadikan tersanga, orangtua mahasiswa UI korban kecelakaan maut mengaku sempat diminta agar berdamai dengan pihak yang menabrak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, berbekal kesaksian teman korban, polisi memastikan bahwa dalam kecelakaan maut tersebut korban tewas karena kelalaiannya sendiri.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri."
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," terang Latif.
Latif lalu mengutip kesaksian teman korban yang melihat langsung kecelakaan tersebut.
Rekan korban pada saat kejadian melihat korban mengendarai motor dengan kecepatan lebih dari 60 kilometer per jam dalam kondisi malam hari dan jalanan licin terkena air hujan.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucap Latif.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Kronologi Versi Keluarga Korban
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa statusnya merupakan tersangka.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira dikutip kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
Penyidikan kasus pun dihentikan lantaran Hasya yang berstatus tersangka telah meninggal dunia.
Adapun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut disampaikan ke pihak keluarga bersama Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ungkap Indira.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal."