Terkini Daerah
Eks Wali Kota Blitar Ditangkap Diduga Dalangi Perampokan Rumah Dinas, Motif Dendam Mencuat
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap disinyalir sebagai otak pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
"Iya otaknya MT, dan berkenalan ASM. Mereka sama-sama tahanan narkotika ketemu di lapas. Lalu pada tahun 2007 atau 2008. Setelah keluar 2010, lalu mulai ngerampok rampok gitu. Langsung 5 orang itu langsung menjadi satu tim komplotan," ungkap Trie Sis Biantoro dikutip TribunJatim.com, Jumat (13/1/2023).
"Mereka kerap keluar masuk penjara. Kecenderungannya memiliki keberanian untuk melakukan perampokan. Mereka residivis berbagai wilayah di Papua. Ya berani berdasarkan pengalaman."

Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Dikira Orang Gila hingga Ciri-ciri Pelaku Bocor
Ditemui di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023), Direktur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, membeberkan sosok para pelaku.
Rupanya, MT sudah dikenal malang melintang di dunia kriminal.
Pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur, yang menetap di Bekasi tersebut telah lima kali keluar masuk penjara.
"Ini sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008,2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun. Rencana kita akan telusuri pendalaman terhadap proses ini seluruhnya," ungkap Totok dikutip TribunJatim.com.
Setelah berhasil menggasak uang lebih dari Rp 400 juta dan sejumlah perhiasan, MT diketahui mendapat bagian terbesar.
Dari total hasil rampokan Rp 480 juta, ia mendapar Rp 140 juta dan tiga jam tangan milik korban.
"Yang (mendapat bagian -red) paling besar adalah MT, karena sebagian otak untuk melakukan aksi Pasal 365, termasuk merancang, termasuk yang menyiapkan pakaian termasuk yang beli Innova. Sisanya Rp100 juta, Rp115, dan Rp125 juta."
Pelaku kedua yang berhasil dibekuk adalah ASM, warga Bandar Lampung, pelaku spesialis pembongkaran brankas yang sempat dipenjara 3 kali.
Pada perampokan di Blitar, ASM memiliki tugas melumpuhkan seorang Satpol PP penjaga rumah.
"Tersangka ASM ini pernah menjalani hukuman 3 kali, yang pertama 2017 di Lapas Jayapura, 2019 di Lapas Sragen, 2020 di Madiun," terang Totok.
Kemudian, tersangka ketiga adalah AJ (57) asal Jombang, Jawa Timur yang bertugas mengikat petugas Satpol PP di rumah wali kota.
AJ merupakan pelaku spesialis bajing loncat yang sudah 3 kali masuk penjara.
"AJ ini juga pernah melakukan proses hukum 3 kali. 2004 di Lapas Sidoarjo, 2016 di Lapas Gresik, dan 2019 di Lapas Demak," terang Totok.(TribunWow.com/Via)