Polisi Tembak Polisi
Berbagai Dugaan Isi Buku Hitam Sambo, Senjata Antisipasi Hukuman Mati hingga Ada Aib Jenderal Polisi
Sejumlah pihak telah melontarkan dugaan mereka terhadap buku hitam yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo selama proses persidangan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Indonesia Police Watch (IPW) menduga buku hitam Ferdy Sambo memuat catatan penting terkait aib kepolisian.
Dilansir TribunWow.com, diduga bahwa buku hitam tersebut berisikan tulisan pribadi dan nama-nama petinggi polisi yang terlibat jaringan gelap.
Bahkan, ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku telah meraba arah kasus yang tercantum dalam buku tersebut.

Buku hitam Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah beberapakali tampak digenggam sang mantan Kadiv Propam.
Menurut para pengacaranya, buku hitam tersebut merupakan catatan pribadi Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Kombes.
Sugeng pun menilai bahwa buku tersebut berkaitan dengan rumor keterlibatan Ferdy Sambo sebagai bekingan mafia besar.
Ia menduga ada nama-nama jenderal polisi yang tercatat menerima uang gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," ucap Sugeng dikutip Kompas.com, Minggu (23/20/2022).
Kemudian, ia menyinggung perkara dugaan gratifikasi di Kalimantan yang berkaitan dengan tambang ilegal.
Sugeng pun memprediksi buku tersebut berisi keterlibatan Briptu IB dan Briptu HSP yang masing-masing menjabat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar Borok Kepolisian jika Divonis Mati, IPW: Perlawanannya Mengeras
Selain itu, ada pula keterkaitan lain dengan jenderal Polri berbintang dua dan satu yang tak disebutkan namanya.
"Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu," ungkap Sugeng.
Akan tetapi ia tak yakin apakah buku tersebut bisa dibuka ke publik ataupun dibawa ke meja hijau.
Pasalnya, ada ketentuan bagi anggota Polri untuk menjaga situasi internal agar tetap tenang.
Namun, perlu diingat kembali bahwa Ferdy Sambo sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.