Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar Borok Kepolisian jika Divonis Mati, IPW: Perlawanannya Mengeras

IPW menilai Ferdy Sambo akan melakukan perlawanan keras, termasuk membocorkan keburukan institusi kepolisian jika divonis mati.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube Narasi Newsroom
Kolase foto Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J (kiri) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Terbaru, Ferdy Sambo disinyalir akan membongkar kebobrokan institusi Polri jika divonis mati, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ferdy Sambo diduga sedang berupaya keras agar tak mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir TribunWow.com, Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada ancaman terselubung jika Ferdy Sambo nantinya divonis mati.

Antara lain adalah pembongkaran kebobrokan atau pelanggaran di institusi Polri yang dilakukan oleh para oknum.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Jenderal yang Berusaha Bebaskan Ferdy Sambo, Klaim Lakukan Gerakan Bawah Tanah

Dalam jabatan lamanya sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memiliki tugas untuk mendisiplinkan bahkan mengadili aparat yang bersalah.

Tak heran, ia pun dianggap memiliki informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran yang ditutupi dalam institusi Polri.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Ferdy Sambo akan buka-bukaan membongkar pelanggaran perwira Polri lain jika divonis hukuman mati.

Terutama, para petinggi Polri yang melakukan pemeriksaan hingga ikut mengungkap kasus tersebut.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com, Selasa (14/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: IPW Ungkap Kejanggalan Surat Rekomendasi Ferdy Sambo soal Kasus Kabareskrim dan Ismail Bolong

Sebagai contoh, pihak Ferdy Sambo diduga membocorkan kasus suap tambang ilegal dari mantan anggota sekaligus pengusaha Ismail Bolong.

Suap tersebut dikatakan melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan nominal hingga Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Teguh juga sempat menyinggung upaya pergerakan untuk membebaskan Ferdy Sambo yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak akan bisa dibebaskan, sehingga pergerakan itu diduga dilakukan untuk meringankan hukuman sang mantan jenderal.

"Tidak mungkin memutus Sambo bebas, karena faktanya dia terbukti," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

"Tetapi yang bisa dilakukan, kalau ini dari pihak tertentu, baik di jaringannya Sambo maupun orang-orang di luar jaringannya Sambo, meminta putusan yang mengarah kepada keringanan Sambo," imbuhnya.

Baca juga: Tergabung dalam Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Eks Pemilik Judi Online: Ada Aparat Menghubungi Saya

Ferdy Sambo Berpotensi Ungkap Kebobrokan Sistem Institusi Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, terdakwa Ferdy Sambo berpotensi melakukan segala cara demi meringankan hukumannya saat persidangan.

Dilansir TribunWow.com, di antaranya adalah bekerjasama atau melakukan pembelaan dengan membocorkan keburukan sistem di institusi Polri.

Hal ini berkaitan dengan isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, jaringan mafia hingga seluruh personel kepolisian yang terlibat.

Baca juga: Sampai Buat Penyidik Takut, Pengaruh Besar Ferdy Sambo Diungkap Pengamat Kepolisian: Sangat Mengakar

Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, hal ini bukan tidak mungkin terjadi.

Meski akan menyakitkan bagi institusi Polri, namun hal ini justru bisa menjadi sarana untuk melakukan pembersihan di tubuh Polri.

"Itu mungkin saja terjadi, dan itu adalah risiko untuk bersih-bersih," kata Bambang dikutip dari KOMPASTV, Kamis (8/9/2022).

"Memang akan menyakitkan semuanya, tapi demi Polri di masa depan yang bersih dan berwibawa, itu harus dilakukan."

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). (HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Baca juga: Mulai Jujur, Bripka RR Akhirnya Akui Lihat Ferdy Sambo Menembak, Pengacara Ungkap Kronologi

Dalam isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, dikabarkan bahwa mantan Kadiv Propam itu terlibat menjadi bekingan bandar judi.

Ada pula spekulasi lain yang menyebutkan bahwa ia melakukan jual-beli kasus, terlibat tambang ilegal dan lain-lain.

Meski hal ini belum bisa dibuktikan, namun Bambang menilai seluruh tindak pidana dan orang yang terlibat akan terbuka sepenuhnya.

Jika nanti terbukti, momen tersebut dinilai akan menjadi titik awal untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang tidak jujur.

"Semua itu kan nanti akan diperjelas dan akan dilihat seberapa jauh keterlibatan para personel dengan jaringan itu," ucap Bambang.

"Memang tidak akan semuanya dilakukan sidang etik atau diberikan sangsi disesuaikan pelanggarannya. Hanya saja ini momentum untuk bersih-bersih kepolisian."

"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memulai dari nol, kalau tidak, saya tidak yakin ke depan tidak akan muncul Sambo-Sambo lagi seperti yang terjadi saat ini bila tidak dibersihkan tuntas."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada EIndonesia Police Watch (IPW)Putri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved