Terkini Nasional
IPW Ungkap Kejanggalan Surat Rekomendasi Ferdy Sambo soal Kasus Kabareskrim dan Ismail Bolong
Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan kejanggalan yang ditemukan dalam surat rekomendasi terkait tambang ilegal yang ditandatangani Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso buka suara terkait surat rekomendasi yang ditandatangi Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Dilansir TribunWow.com, surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut mencantumkan dugaan suap dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun IPW menemukan sejumlah kejanggalan setelah mengkaji lebih dalam surat resmi tersebut.
Baca juga: Kebakaran Mabes Polri terkait Konflik Ferdy Sambo Vs Kabareskrim? Pengacara Brigadir J Ungkap Tujuan
Sebagaimana diketahui, sempat beredar surat rekomendasi Kadiv Propam bernomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022 dengan tembusan ke Kapolri.
Dalam surat tersebut, tercantum mengenai penyidikan terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur milik Ismail Bolong.
Anehnya, surat itu menyebutkan adanya dugaan suap dari Ismail Bolong pada Kabareskrim, namun dalam rekomendasinya, pihak Propam meminta Agus Andrianto melakukan pengawasan terhadap tambang ilegal itu.
"Surat yang disampaikan tanggal 7 April oleh Kadiv Propam yang saat itu Ferdy Sambo kepada Pak Kapolri. Di dalam surat Kadiv Propam itu rekomendasinya menggantung," ucap Sugeng dikutip kanal YouTube KOMPAS TV, Senin (28/11/2022).
"Karena di dalam rekomendasi tersebut, meminta agar Kabareskrim melakukan pengawasan terhadap dugaan praktek tambang ilegal."
"Sementara, surat di atasnya, itu disebutkan bahwa Ismail Bolong menyetorkan sejumlah dana pada Kabareskrim. Jadi ini enggak match."

Baca juga: Sempat Periksa Ismail Bolong, Ferdy Sambo Jawab Keterlibatan Kabareskrim hingga Hendra Kurniawan
Selain itu, Kadiv Propam juga meminta Kapolri melakukan tindakan untuk mengawasi praktek ilegal tersebut.
Padahal, dengan kuasanya saat itu, Ferdy Sambo bisa saja melakukan penertiban sendiri dengan meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan.
"Kemudian dalam rekomendasi tersebut, yang meminta Pak Kapolri membuat tata kelola di dalam pengawasan terhadap praktek tambang ilegal," tutur Sugeng.
"Padahal kalau dalam posisinya Pak Kadiv Propam saat itu, usulnya tegas, bahwa penyelidikan ini ditingkatkan menjadi satu pemeriksaan pelanggaran kode etik misalnya, atau ditingkatkan menjadi penyidikan tindak pidana."
Menurut Sugeng, hal tersebut bisa diartikan bahwa Ferdy Sambo ketika itu ingin meminta pendapat Kapolri atau sengaja ingin menutupi kasus terkait.