Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Ungkap Ada Jenderal yang Berusaha Bebaskan Ferdy Sambo, Klaim Lakukan Gerakan Bawah Tanah

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya sosok Brigjen Polisi yang melakukan pergerakan untuk membebaskan Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Najwa Shihab
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Mata Najwa, Kamis (6/10/2022). Mahfud MD buka suara terkait upaya rahasia untuk membebaskan Ferdy Sambo, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan adanya sosok Brigadir Jenderal Polisi yang berusaha mengintervensi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengatakan sosok tersebut telah melakukan pergerakan rahasia untuk berusaha membebaskan terdakwa eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo.

Namun, pihaknya sudah mengantisipasi untuk menggagalkan upaya tersebut.

Baca juga: Mahfud MD soal Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso: Teror agar Tak Berani Memvonis Ferdy Sambo

Ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023), Mahfud MD mengaku mendengar selentingan terkait intervensi kasus Brigadir J.

Di antaranya adalah upaya untuk membebaskan, atau bahkan menambah vonis Ferdy Sambo agar maksimal.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi

Tanpa merinci identitas pelaku, Mahfud MD menyebutkan ada laporan seorang Jenderal bintang satu yang mendekati orang-orang berpengaruh.

"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

Alih-alih gentar, Mahfud MD akan mengajukan polisi dengan jabatan lebih tinggi untuk menghadapi Brigjen tersebut.

Ia pun siap berperang pangkat jika sang Brigjen melawan dengan menggaet orang-orang penting lain institusinya.

"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," ujar Mahfud MD.

"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen."

Menurut Mahfud MD, laporan tersebut sangat mungkin terjadi lantaran banyak pihak tertarik dan ingin ikut andil dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," tandasnya.

Baca juga: Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Terlihat Menghela Napas Dalam-dalam, Lihat Ekspresinya

Perlawanan Ferdy Sambo

Hingga saat ini masih terdapat pengakuan berlawanan antara tersangka eksekutor Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Ferdy Sambo.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menilai hal itulah yang nantinya akan menjadi pembahasan krusial di pengadilan.

Baca juga: Yakin Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat, Eks Kabareskrim Sebut 2 Alasan Banding akan Ditolak

Diketahui, pelimpahan berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf telah diterima Kejaksaan Agung dari Polri pada Rabu (14/9/2022).

Sementara berkas Putri Candrawathi baru diterima sehari kemudian.

Berkas-berkas perkara itu masih akan dikaji kembali sebelum nantinya digunakan sebagai bahan di persidangan.

Terkait hal ini, Ronny menilai akan ada pembahasan mendalam mengenai perlawanan Ferdy Sambo yang bersikeras tak menembak Brigadir J.

"Kalau saya lihat titik krusialnya adalah saudara FS menyangkal tidak menembak, itu saja," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).

"Jadi saudara FS bertahan bahwa dia menyampaikan tidak ikut menembak."

Kolase Tribunnews.com: Bharada E atau Richard Eliezer (kiri), dan Ronny Talapessy (kanan).
Kolase Tribunnews.com: Bharada E atau Richard Eliezer (kiri), dan Ronny Talapessy (kanan). (ISTIMEWA via Tribunnews.com)

Baca juga: Terungkap Kata-kata Terakhir Brigadir J sebelum Ditembak, Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Teriak Begini

Nantinya, pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo yang berlawanan akan diuji dalam persidangan.

Untuk itu, Ronny meminta dukungan publik untuk mengawal agar kasus tersebut dapat berjalan dengan semestinya.

Ia juga menekankan bahwa Bharada E sebagai kunci utama pembuka kasus tersebut sudah memberikan keterangan secara jujur.

Hal ini terbukti dari hasil tes kebohongan dan statusnya sebagai justice collaborator.

"Tapi nanti kita lihat bersama, kita minta dukungan publik bahwa apa yang sudah disampaikan klien saya ini sudah yang sebenar-benarnya," kata Ronny.

"Dan sudah dibuktikan dengan kemarin tes lie detector, klien saya tidak bohong dan juga dengan pendampingan dari LPSK klien saya mengungkap kebenaran yang merupakan syarat menjadi justice collaborator."

"Kami mohon dukungan publik sehingga bisa kita kawal bersama," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Mahfud MDFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JBharada EKuat Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved