Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Akui Ada Upaya Intervensi di Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Tegaskan Jaksa Sudah Independen

Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan ada upaya intervensi dalam kasus Ferdy Sambo dan jawab soal hukuman Bharada E.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait, Senin (3/10/2022). Terbaru, Mahfud MD membenarkan adanya upaya intervensi dalam kasus Brigadir J, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan ada upaya intervensi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menegaskan pihak Kejaksaan telah kebal dengan gerakan-gerakan rahasia terkait Ferdy Sambo tersebut.

Ia juga menanggapi seruan kekecewaan mengenai tuntutan pidana Richard Eliezer alias Bharada E yang mencapai 12 tahun.

Baca juga: Ekspresi 3 Terdakwa Kasus Brigadir J saat Dengarkan Tuntutan, Ferdy Sambo Tenang, Bharada E Menangis

Kontroversi tersebut muncul lantaran Bharada E dinilai mendapat tuntutan lebih tinggi jika dibandingkan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang hanya dituntut 8 tahun.

Mahfud MD menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menekankan bahwa jaksa telah independen dalam memutuskan tuntutan.

"Silakan saja. Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus," tegas Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

Foto kiri: Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Foto tengah: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Foto kanan: Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023).
Foto kiri: Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Foto tengah: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Foto kanan: Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023). (youtube kompastv)

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Berpesan ke Jaksa: Jangan Mengecewakan

Di sisi lain, Mahfud MD mengaku mendengar selentingan terkait adanya gerakan bawah tanah terkait kasus tersebut.

Namun, upaya tersebut terbagi dalam dua kubu di mana ada yang menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal dan ada yang ingin sang mantan Jenderal dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu."

Meski begitu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan agar jaksa tetap independen.

"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tandasnya.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J yang sudah Tergeletak seusai Richard Eliezer

Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup

Dengan suara bergetar, Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya terkait tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut merasa tuntutan jaksa tidak adil.

Halaman
12
Tags:
Ferdy SamboMahfud MDBharada EPutri CandrawathiJaksa Penuntut Umum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved