Breaking News:

Pemilu 2024

Tata Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PSS Pemilu 2024, Akses infopemilu.kpu.go.id

Anda bisa mengakses siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id, untuk melihat pengumuman hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 di sejumlah daerah.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024. Anda bisa mengakses siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id, untuk melihat pengumuman hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 di sejumlah daerah. 

Dikutip dari laman Info Pemilu KPU, jadwal seleksi anggota PPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

- 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS

- 3 hingga 5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS

- 6 hingga 11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS

- 12 hingga 14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS

- 3 hingga 14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS

- 15 hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS

- 18 hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS

- 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS

- 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Baca juga: Gaji Panwaslu Pemilu 2024 Naik, Cek Besarannya, Dilengkapi Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa

Mekanisme Pembentukan PPS Pemilu 2024

Berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:

1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai
anggota PPK dan PPS; dan

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Panitia Pemungutan Suara (PPS)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved