Breaking News:

Pemilu 2024

Tata Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PSS Pemilu 2024, Akses infopemilu.kpu.go.id

Anda bisa mengakses siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id, untuk melihat pengumuman hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 di sejumlah daerah.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024. Anda bisa mengakses siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id, untuk melihat pengumuman hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 di sejumlah daerah. 

TRIBUNWOW.COM -  Berikut ini cara mengecek tes wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Anda bisa mengakses siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id, untuk melihat pengumuman hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 di sejumlah daerah.

Apabila calon peserta PPS Pemilu 2024 dinyatakan lolos dari tes wawancara, maka akan ditetapkan menjadi anggota PPS Pemilu 2024, pada Jumat (20/1/2023).

Jika telah ditetapkan menjadi anggota PPS Pemilu 2024, peserta akan dilantik pada Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Kewajiban dan Syarat untuk Mendaftar

Cara Cek Hasil Tes Wawancara Peserta PPS Pemilu 2024

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih kolom Badan Ad Hoc

2. Pilih Pengumuman dan klik "Lihat Semua" pada bagian kanan.

3. Cari wilayah domisili pendaftaran dengan menuliskannya di pencarian, tulis pada kota "Cari".

4. Pilih Kabupaten/Kota alamat domisili peserta, klik pada nama kabupaten/kota.

5. Klik File pdf pada daerah peserta PPS yang telah diumumkan, pada bagian kanan.

6. Simak dan lihat daftar nama hasil seleksi PPS.

7. Pengumuman hasil seleksi tes wawancara PPS terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, dan keterangan lulus.

Selain cara di atas, Anda juga bisa mengecek nama-nama yang telah ditetapkan dalam hasil seleksi tes wawancara anggota PPS Pemilu 2024 dengan cara mengunjungi laman KPU daerah masing-masing.

Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Panitia Pemungutan Suara (PPS)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved