Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Publik Kecewa Bharada E Dituntut Lebih Berat dari PC, Jampidum Sebut Hal Biasa Ada yang Tidak Puas

Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan mengapa hukuman para terdakwa mulai dari Sambo hingga Bharada E berbeda-beda.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
youtube kompastv
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana melakukan konferensi pers terkait tuntutan terhdap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Indonesia sangat kecewa seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kekecewaan ini dipicu oleh ringannya tuntutan terhadap Putri Candrawathi alias PC yakni penjara selama delapan tahun, sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E yang berperan menguak kasus pembunuhan ini dituntut 12 tahun penjara.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan rasa tidak puas adalah hal yang biasa.

Baca juga: Ayah Brigadir J Komentari Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Seumur Hidup: Tidak Ada Penyesalan

Pada konferensi pers Kamis (19/1/2023), Fadil menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh jaksa disesuaikan dengan peran terdakwa dalam peristiwa pidana yang terjadi.

Fadil turut menegaskan bahwa JPU menuntut berdasarkan fakta persidangan.

"Dengan memperhatikan alat bukti, keterangan saksi, ahli," kata Fadil.

"Melihat juga dampak dari suatu perbuatan itu."

Fadil juga menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah ia teliti terlebih dahulu.

"Kalau misalnya ada perbedaan, saya menangani perkara sudah puluhan ribu," tegas Fadil menjawab pertanyaan awak media dalam konpers, Kamis (19/1/2023).

"Tentu pengalaman saya ini bisa menguji itu."

"Kalau ada yang tidak puas korban, terdakwa, orangtua korban itu biasa dalam proses penegakkan hukum," ungkapnya.

Menurut Fadil, kasus ini menjadi besar karena sorotan media.

"Enggak ada yang luar biasa, cuman gara-gara media ini ramai jadi luar biasa," terang Fadil.

Fadil lalu menerangkan bahwa proses persidangan masih berlangsung yang mana majelis hakim nantinya dapat menentukan apakah hukuman terhadap Ferdy Sambo, PC hingga Bharada E dapat lebih berat ataupun lebih ringan.

"Persidangan masih berjalan, belum berakhir," kata Fadil.

Baca juga: Jokowi Kena Imbas Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Instagram Diserbu hingga Reaksi Warga yang Ikut Tolak

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bharada EPutri CandrawathiRichard EliezerFerdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved