Pemilu 2024
Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Kewajiban dan Syarat untuk Mendaftar
Berikut pengertian, tugas, kewajiban, dan syarat untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Pendaftaran calon anggota Pantarlih akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka yang nantinya juga akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota Pantarlih.
Pengumuman pendaftaran dan seleksi penerimaan calon anggota Pantarlih akan dimulai pada akhir Januari 2023 oleh KPU daerah masing-masing.
Baca juga: KPU RI Sempat Larang Spanduk Bakal Caleg di Pemilu 2024 Jelang Kampanye, Bawaslu Beri Aturan Lain
Dilansir dari laman resmi KPU Kota Banjarbaru, berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai bagian dari Pantarlih:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja.
4. Mampu secara jasmani dan rohani.
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Warga setempat dan perangkat Kelurahan/Desa yang sudah memenuhi persyaratan, bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Pantarlih untuk Pemilu 2024. (Tribunwow.com/Risabila)
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|