Breaking News:

Pemilu 2024

Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Kewajiban dan Syarat untuk Mendaftar

Berikut pengertian, tugas, kewajiban, dan syarat untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2). Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, berikut tugas, kewajiban, dan syarat untuk mendaftar Pantarlih 

Pendaftaran calon anggota Pantarlih akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka yang nantinya juga akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota Pantarlih.

Pengumuman pendaftaran dan seleksi penerimaan calon anggota Pantarlih akan dimulai pada akhir Januari 2023 oleh KPU daerah masing-masing.  

Baca juga: KPU RI Sempat Larang Spanduk Bakal Caleg di Pemilu 2024 Jelang Kampanye, Bawaslu Beri Aturan Lain

Dilansir dari laman resmi KPU Kota Banjarbaru, berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai bagian dari Pantarlih:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Berdomisili dalam wilayah kerja.

4. Mampu secara jasmani dan rohani.

5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Warga setempat dan perangkat Kelurahan/Desa yang sudah memenuhi persyaratan, bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Pantarlih untuk Pemilu 2024. (Tribunwow.com/Risabila)

Tags:
Pemilu 2024PantarlihKomisi Pemilihan Umum (KPU)Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved