Breaking News:

Pemilu 2024

Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Kewajiban dan Syarat untuk Mendaftar

Berikut pengertian, tugas, kewajiban, dan syarat untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.

Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024 (2). Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, berikut tugas, kewajiban, dan syarat untuk mendaftar Pantarlih 

TRIBUNWOW.COM – Demi kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, perlu adanya banyak pihak yang turut terlibat dalam persiapan pesta rakyat mendatang.

Pihak yang terlibat tersebut tergabung menjadi badan ad hoc yang terdiri dari Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih /Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Tidak hanya itu, panitia pemilu luar negeri seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) juga menjadi bagian dari badan ad hoc.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Gabung Partai Golkar, Airlangga Hartarto Siap Hadapi Pemilu 2024: Optimis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan pembentukan beberapa badan ad hoc tersebut untuk membantu berjalannya Pemilu Serentak 2024.

Pantarlih juga merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS dan nantinya akan melakakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih ini nantinya akan berlokasi di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah masing-masing.

Kita juga perlu mengetahui tugas dan kewajiban Pantarlih dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih .

Dikutip TribunWow.com dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih meliputi:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran daya pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan data dan penelitian pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemilu 2024 Luar Negeri, Ini Syarat untuk Menjadi PPLN, Usia Minimal 17 Tahun

Sedangkan kewajiban sebagai anggota Pantarlih untuk Pemilu, yaitu:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pendaftaran calon anggota Pantarlih akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka yang nantinya juga akan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota Pantarlih.

Pengumuman pendaftaran dan seleksi penerimaan calon anggota Pantarlih akan dimulai pada akhir Januari 2023 oleh KPU daerah masing-masing.  

Baca juga: KPU RI Sempat Larang Spanduk Bakal Caleg di Pemilu 2024 Jelang Kampanye, Bawaslu Beri Aturan Lain

Dilansir dari laman resmi KPU Kota Banjarbaru, berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai bagian dari Pantarlih:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Berdomisili dalam wilayah kerja.

4. Mampu secara jasmani dan rohani.

5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Warga setempat dan perangkat Kelurahan/Desa yang sudah memenuhi persyaratan, bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Pantarlih untuk Pemilu 2024. (Tribunwow.com/Risabila)

Tags:
Pemilu 2024PantarlihKomisi Pemilihan Umum (KPU)Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved