Breaking News:

Pemilu 2024

KPU RI Sempat Larang Spanduk Bakal Caleg di Pemilu 2024 Jelang Kampanye, Bawaslu Beri Aturan Lain

ketentuan resmi terkait sosialisasi spanduk bakal caleg Pemilu 2024 masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - ketentuan resmi terkait sosialisasi spanduk bakal caleg Pemilu 2024 masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

TRIBUNWOW.COM - Jelang Pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja membolehkan bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi diri.

Pemasangan spanduk ini dilakukan agar bakal caleg untuk memperkenalkan diri mereka pada calon pemilih.

Menurut Bagja, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

Baca juga: 10 Daerah Jadi Target Partai Buruh di Pilkada 2024, dari Bekasi, Purwakarta, hingga Pasuruan

Hal tersebut dikatakan Bagja dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh, Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta.

"Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja.

"Kami harapkan bapak ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masa bapak ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau. Kami untuk sosialisasi dipersilakan semua," tambahnya. 

Baca juga: Persiapan PKB Jelang Pemilu 2024, Para Ulama Siap Jadi Juru Kampanye Cak Imin

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan, bakal caleg juga dipersilakan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.

"Boleh nggak bapak ibu sosialisasi di pasar? Boleh-boleh saja. Boleh enggak bapak ibu buat pertemuan? Silakan yang penting izin keramaiannya diurus ke kepolisian, ke Bawaslu untuk pemberitahuan," tambahnya.

Bagja juga tidak mempermasalahkan semisal kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, contohnya bendera.

Bagja menegaskan ajakan memilih merupakan ciri utama kampanye, sehingga selama sosialisasi para bakal caleg diminta tidak memasukkan ajakan memilih.

"Batasan sosialisasi membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih," tegas Bagja.

Baca juga: Istilah dalam Pemilu yang Kerap Didengar, Mulai dari Kutu Loncat hingga Koalisi, Apa Artinya?

Bagja menjelaskan, ketentuan resmi terkait sosialisasi ini masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia mengaku sedikit berbeda pendapat dengan KPU RI dalam hal rambu-rambu sosialisasi peserta pemilu ini. 

Sebelumnya, KPU RI ingin melarang bakal caleg melalukan sosialisasi sebelum penetapan.

Hal ini, kata Hasyim, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BawasluCalon Legislatif (Caleg)Pemilu 2024Spanduk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved