Pemilu 2024
KPU RI Sempat Larang Spanduk Bakal Caleg di Pemilu 2024 Jelang Kampanye, Bawaslu Beri Aturan Lain
ketentuan resmi terkait sosialisasi spanduk bakal caleg Pemilu 2024 masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - ketentuan resmi terkait sosialisasi spanduk bakal caleg Pemilu 2024 masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," ujar Hasyim. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Bawaslu Bolehkan Caleg Pasang Spanduk Sosialisasi Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024."
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Pemilu 2024
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|