Breaking News:

Pemilu 2024

KPU RI Sempat Larang Spanduk Bakal Caleg di Pemilu 2024 Jelang Kampanye, Bawaslu Beri Aturan Lain

ketentuan resmi terkait sosialisasi spanduk bakal caleg Pemilu 2024 masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - ketentuan resmi terkait sosialisasi spanduk bakal caleg Pemilu 2024 masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," ujar Hasyim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Bawaslu Bolehkan Caleg Pasang Spanduk Sosialisasi Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BawasluCalon Legislatif (Caleg)Pemilu 2024Spanduk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved