Polisi Tembak Polisi
Ekspresi 3 Terdakwa Kasus Brigadir J saat Dengarkan Tuntutan, Ferdy Sambo Tenang, Bharada E Menangis
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menunjukkan ekspresi yang berbeda-beda saat mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Tiga terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menunjukkan ekspresi yang berbeda-beda saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana Brigadir J terlihat tenang padahal dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU, sementara itu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) justru dituntut lebih berat dari Putri Candrawathi alias PC yang ikut menyusun rencana pembunuhan Brigadir J bersama sang suami.
Dilansir TribunWow, berikut ekspresi ketiga terdakwa tersebut saat mendengarkan tuntutan dari jaksa:
Baca juga: Ayah Brigadir J Komentari Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Seumur Hidup: Tidak Ada Penyesalan
Ferdy Sambo Tetap Tenang
JPU dalam sidang pembacaan dakwaan Selasa (17/1/2023) telah menuntut agar Ferdy Sambo diberikan vonis penjara seumur hidup.
JPU menyimpulkan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya JPU membacakan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
1. Menghilangkan nyawa korban.
2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.
3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.
4. Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
5. Tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
6. Perbuatan terdakwa Sambo mencoreng institusi Polri.
7. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri ikut terlibat.
JPU turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman Sambo.

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi
"Menuntut mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan," ucap JPU, Selasa (17/1/2023).
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Seusai membacakan pasal yang digunakan untuk menjerat Sambo, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis hukuman seumur hidup kepada Sambo.
Mendengar tuntutan dibacakan oleh JPU, seisi ruang sidang langsung terdengar ramai dan gaduh.
Sambo sendiri terlihat menghela napas dalam-dalam.
Dada dan masker Sambo terlihat mengembang dan mengempis.
Kendati demikian mata Sambo terlihat tetap tenang memandang ke depan.
Tak lama kemudian Sambo dipersilakan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah itu kuasa hukum menyatakan meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi dari Sambo sendiri dan kuasa hukum.
PC Pejamkan Mata
Seisi ruang sidang langsung gaduh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi yang dinilai bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana, hanya dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).
Dikutip dari Kompastv, awalnya JPU membacakan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi di antaranya:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam bagi keluarga.
2. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku dan tidak menyesal.
3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Tak Terima, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Sekalian Saja Dibebaskan: Buat Apa 8 Tahun?
Lalu disebutkan dua hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi.
Pertama adalah Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU.
JPU kemudian menyebutkan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.
"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," tegasnya.
Kemudian JPU menjelaskan bahwa PC yang dijerat Pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 dituntut delapan tahun penjara.
Seusai JPU selesai membacakan tuntutan, seisi ruang sidang langsung gaduh hingga majelis hakim sempat memberikan teguran.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Putri Candrawathi langsung memejamkan matanya seolah ingin menangis.
Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menangis seusai dirinya resmi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Bharada E tampak memejamkan mata dan menundukkan kepala ketika tuntutan dibacakan JPU.
Ia lantas menuju ke pengacaranya, Ronny Talapessy dan menangis sesenggukan di pelukannya.

Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Adapun tuntutan tersebut disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan berbagai pertimbangan, JPU lantas memutuskan untuk menuntut pemuda 24 tahun tersebut dengan pidana penjara 12 tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," beber jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," tandasnya.
Baca juga: Pakar Sebut Bharada E akan Dapat Diskon Hukuman 50 Persen Dibanding Ferdy Sambo: Tak Gampang Jadi JC
Mendengar hal ini, Bharada E yang tampak tegang duduk di kursinya, langsung memejamkan mata.
Dikutip KOMPASTV, Bharada E terlihat seolah berusaha menahan emosi yang enggan diluapkan saat persidangan masih berlangsung.
Bharada E kemudian menundukkan kepala dan beberapa kali menarik napas panjang.
Ia juga terlihat mengerjapkan matanya beberapa kali selama sisa pembacaan tuntutan.
Pengunjung sidang pun ramai bersorak menyatakan kekecewaan hingga sidang sempat diskors oleh hakim.
Setelah pembacaan selesai, hakim mempersilakan Bharada E untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Langsung saja Bharada E berdiri dan menghambur ke pelukan Ronny.
Sang pengacara menepuk pundak Bharada E yang tampak menangis tersedu-sedu.
Anggota tim pengacara yang lain kemudian memberi tisu dan berusaha menenangkan Bharada E.
Setelah berkonsultasi, tim pengacara Bharada E berencana mengajukan nota pembelaan seminggu seusai persidangan tersebut. (TribunWow.com/Anung/Via)