Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara

Richard Eliezer tampak menangis tersedu-sedu setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer (Bharada E) menangis tersedu-sedu di pelukan pengacaranya, Ronny Talapessy, setelah resmi dituntut 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). 

"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan."

Menurut Albert Aries, mereka yang memerintahkan melakukan pidana justru adalah orang yang harus bertanggung jawab.

Pasalnya, mereka yang memerintah dianggap telah melakukan kejahatan itu dengan tangannya sendiri.

"Maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin 'qui mandat ipse feces videtur', siapa yang memerintah dianggap telah melakukan sendiri," terang Albert Aries.

Albert Aries kemudian menyinggung pasal 51 KUHP di mana disebutkan mengenai penghapusan perbuatan melawan hukum jika dilakukan di bawah pihak pemerintah yang memiliki jabatan.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," tutur Albert Aries.

Kemudian, disebutkan pula pasa 55 KUHP terkait pemahaman bahwa orang yang diperintah melakukan pidana tidak memiliki kesengajaan atau keinginan terjadinya hal itu.

"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Bharada ERichard EliezerFerdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratRonny TalapessyPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved